28 Tahun Bersama, Atalia Ajukan Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil

Unknown's avatar
Postingan lama foto Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istri Atalia / Dok : inserlive .com

LENTERA MALUT – Anggota DPR RI, Atalia Praratya, dikabarkan resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama Bandung.

Pihak Pengadilan Agama Bandung Kelas I membenarkan adanya gugatan tersebut. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriyadi, menyampaikan bahwa perkara perceraian itu telah terdaftar secara resmi dan diajukan melalui kuasa hukum.

“Perkara sudah masuk dan telah terdaftar. Sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat,” ujar Dede.

Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan secara rinci isi gugatan yang diajukan Atalia. Nomor perkara gugatan cerai tersebut juga belum disampaikan kepada publik.

Dede menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan, perkara perceraian ini akan ditangani secara tertutup sebagaimana aturan yang berlaku di pengadilan agama.

Hingga saat ini, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan gugatan cerai tersebut.

Di sisi lain, Ridwan Kamil tengah menjadi sorotan publik menyusul isu dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Selain itu, Ridwan Kamil juga diketahui telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Mengutip tayangan YouTube tvOneNews.com berdurasi sekitar lima menit, dalam salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, tampak Ridwan Kamil mengunggah sebuah tulisan yang berbunyi:

“Takdir kami dalam 28 tahun bersama. Yang istri bergelar karena menemukan teori. Yang suami bergelar karena mengimplementasikan teori.”

Unggahan tersebut disertai foto selembar kertas berlogo University of Glasgow atas nama Dr. Ridwan Kamil, yang diberi tanda hati (love) dan disandingkan dengan kertas bertuliskan nama istrinya, Dr. Atalia Praratya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *