Sanksi Berat Menanti Delapan ASN Pemprov 

Ada yang Setahun Tak Berkantor

Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian/ Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Rendahnya kehadiran yang dialami oleh pegawai ASN tidak hanya berdampak pada produktivitas individu, tetapi juga menghambat kemajuan program-program pemerintah yang telah direncanakan.

Menyikapi kehadiran ASN yang dinilai malas itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengambil langkah tegas terhadap dengan mengidentifikasi delapan pegawai ASN yang terancam sanksi berat.

Keputusan ini diambil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai respons terhadap kinerja yang tidak memuaskan dan minimnya disiplin dalam menjalankan tugas.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zulkifli Bian, ditemui awak media di meja kerjanya di Sofifi pada Senin, (21/7/2025) menyatakan bahwa masalah ini mencerminkan tantangan yang lebih luas terkait disiplin pegawai negeri.

Zulkifli menyatakan sebagian dari pegawai tersebut tidak hadir di kantor dalam waktu yang lama, bahkan ada yang tidak masuk hingga satu tahun penuh.

“ASN yang terancam sanksi berat ini sekitar delapan orang. Dari jumlah tersebut, satu hingga dua orang kemungkinan besar akan dipecat,” ungkap Zulkifli dalam pernyataannya di ruang kerjanya di Sofifi.

Ia menambahkan bahwa rata-rata tingkat kehadiran pegawai yang bermasalah sangat rendah. Hal ini jelas menunjukkan perlunya penegakan disiplin yang lebih ketat di kalangan ASN.

Zulkifli menegaskan bahwa BKD saat ini fokus untuk menegakkan disiplin ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi.

Proses ini akan dimulai dari penahanan gaji dan bisa berlanjut hingga sidang kode etik, yang berpotensi berujung pada pemecatan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, juga berencana untuk mengumumkan sanksi pemecatan tersebut dalam apel resmi pada Agustus 2025.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *