Ketua Komisi II DPR RI : DOB Sofifi Harus Ikuti Aturan yang Berlaku

LENTERA MALUT – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi harus mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat bertemu massa aksi dari Majelis Rakyat Sofifi (MARKAS) di gerbang utama Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, saat ini tidak ada lagi daerah yang bisa langsung ditetapkan sebagai provinsi atau kabupaten/kota seperti yang terjadi pada masa lalu—misalnya saat Maluku Utara menjadi provinsi pada tahun 1999.

“Prosesnya sekarang harus melalui tahapan menjadi daerah persiapan selama tiga tahun,”ujar politisi Fraksi NasDem ini.

Rifqinizamy menjelaskan, jika Sofifi ditetapkan sebagai daerah persiapan, maka dalam tiga tahun ke depan harus menunjukkan kinerja yang baik, termasuk dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik, serta tidak membebani daerah induk.

Jika syarat tersebut terpenuhi, barulah Sofifi bisa ditetapkan sebagai kota melalui undang-undang. Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat Sofifi, disampaikannya, bahwa ia telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pembentukan daerah persiapan dalam waktu tiga bulan.

“Saya sudah minta kepada Mendagri agar PP-nya selesai dalam tiga bulan ke depan. Setelah itu, kami di Komisi II DPR RI akan segera membahas usulan DOB Sofifi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi. Menurutnya, pertanyaan mengapa kini tidak bisa langsung membentuk daerah seperti dahulu dijawab dengan adanya penyesuaian kebijakan otonomi daerah demi memastikan keberhasilan DOB.

“Kalau ada yang bertanya kenapa dulu Maluku Utara bisa langsung jadi provinsi sementara sekarang Sofifi tidak bisa langsung jadi kota, jawabannya karena aturan sekarang sudah berbeda,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rifqinizamy menyampaikan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Sofifi hingga ke tingkat pusat. Ia mengakui, hingga saat ini usulan pembentukan DOB Sofifi belum pernah dibahas secara formal di DPR RI.

“Saya berkomitmen secara pribadi untuk membahas usulan Bapak Ibu di DPR RI. Selama ini usulan tersebut memang belum masuk pembahasan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *