Bappeda Maluku Utara Ungkap Kendala Keterlambatan RPJMD 

LENTERA MALUT – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhajirin Bailussy menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) cukup terlambat menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2029.

Kepala Bappeda Malut Muhammad Sarmin S Adam saat dikonfirmasi awak media di Sofifi pada Kamis, (30/7/2025) menyampaikan batas waktu penetapan Perda RPJMD baru akan berakhir pada 20 Agustus 2025.

Hal ini, jawab Sarmin, karena penyusunan dokumen RPJMD dilaksanakan baru terhitung saat Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik. Dengan jangka waktu yang diatur maksimal adalah 6 bulan pasca pelantikan tersebut.

“Kalau nanti kemudian lewat 20 Agustus belum mampu ada penetapan Perda rpjmd, disitu letak keterlambatan. Insya Allah timeline perencanaan waktu akan bisa dipenuhi sebelum batas waktu yang diamanahkan oleh regulasi,”jawab Sarmin.

Adapun saat ditanyakan apa kendala utama sehingga ada penilaian bahwa terjadi keterlambatan, Sarmin berujar, salah satu problem yang pihaknya hadapi adalah terkait koordinasi lintas sektor.

Untuk itu, Sarmin menambahkan, ke depan problem ini akan menjadi catatan bagi pihaknya untuk diperbaiki bersama. Selain itu, kendala yang ditemukan pada penyusunan dokumen RPJMD adalah terkait data.

Sarmin mengungkapkan, kendala data diantaranya ialah data lintas sektor maupun data-data lainnya yang itu menjadi rujukan pada penyusunan dokumen RPJMD. “Ke depannya memang penting untuk kami tindaklanjuti terkait dengan perbaikan kualitas data sektor di Maluku Utara,”tegasnya.

Dengan ketersediaan data yang baik, pihaknya juga menginginkan bisa menyajikan dokumen yang menjadi publikasi resmi untuk media. Sehingga akan kalangan pers dapat mengolah dan memberitakan informasi kinerja pemerintahan dengan baik.

“Teman-teman media juga kemudian ketika memperoleh data dapat mengolah dan mengevaluasi kerja-kerja pemerintah kalau datanya tersaji bagus kan enak, ini akan menjadi konsen Bappeda dan Diskominfo selaku wali data,”tuturnya

Mengakhiri pernyataannya, Sarmin mengaku, optimis Bappeda dapat menyelesaikan RPJMD tahun 2025-2029 sebelum batas waktu tanggal 20 Agustus dan direncanakan akan ditetapkan oleh DPRD sebagai Perda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *