LENTERA MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk segera melunasi utang sebesar Rp1 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale. DPRD menilai keterlambatan pelunasan tersebut sebagai bentuk kelalaian yang tak bisa dibiarkan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menyatakan bahwa pelunasan utang tersebut penting demi menjaga keberlangsungan operasional dan kinerja Perumda, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan keuangan cukup serius.
“Perumda sudah menanggung kerugian selama beberapa tahun terakhir, padahal mereka tengah berupaya meningkatkan pelayanan—termasuk dengan menambah tiga titik sumur baru untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat,” ungkap politisi Partai Gerindra itu, Kamis (7/8/2025), di Kantor DPRD Ternate.
Menurut Jamian, tunggakan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap tanggung jawab keuangan, terlebih utang itu berasal dari lembaga pemerintah terhadap perusahaan milik daerah sendiri.
“Terus terang, ini memprihatinkan. Pemerintah kok justru berutang kepada perusahaan miliknya sendiri? Pemerintah itu harus menjadi contoh, bukan malah menjadi beban,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun utang tersebut merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan penyelesaiannya.
“Memang ini utang lama, tapi pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan M. Tauhid Soleman harus menunjukkan itikad baik untuk melunasinya. Ini menyangkut citra dan kredibilitas pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain utang dari Pemkot, Jamian juga menyoroti piutang dari pelanggan lain, baik dari masyarakat maupun institusi pemerintah, yang belum tertagih hingga kini. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan dan rendahnya kesadaran pembayaran dari berbagai pihak.
Lebih lanjut, ia mendorong Perumda Ake Gaale untuk tidak ragu menempuh jalur hukum apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya kira sudah saatnya melibatkan pengacara negara agar proses penagihan berjalan tegas dan sesuai hukum. Utang ini sudah terlalu lama,” pungkas Jamian. (Red)