LENTERA MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Halmahera Selatan, akhirnya menetapkan mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial SHS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) tahun anggaran 2019.
Dalam konferensi pers pada Rabu (20/8/2025), Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, mengungkapkan SHS diduga kuat menyelewengkan anggaran senilai Rp 1,2 miliar lebih yang seharusnya disalurkan ke 32 Puskesmas di wilayah Halsel.
“Kami menetapkan saudari SHS sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana PAPPJ 2019. Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 549 juta lebih,” tegas Ahmad.
Menurut Kejari, SHS menggunakan modus pemalsuan tanda tangan sejumlah kepala puskesmas pada kwitansi tanda terima. Ironisnya, sebagian besar kepala puskesmas mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Dana yang seharusnya disalurkan, justru dicatat berbeda dengan jumlah yang benar-benar diterima oleh bendahara puskesmas.
“Ada saksi yang mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi itu. Jadi jelas ada rekayasa dokumen untuk mencairkan dana,” ujar Ahmad.
Berdasarkan hasil penyidikan, SHS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf A, B ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang menanti SHS adalah 20 tahun penjara.
Kejari Halsel menegaskan, penetapan tersangka ini baru langkah awal. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan bukti keterlibatan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, baru mengerucut ke SHS. Tapi kalau nanti ada fakta baru yang mengarah ke pihak lain, pasti akan kami kejar,” tegas Ahmad menutup.(Fir)





