LENTERA MALUT – Apa jadinya jika satu sentuhan di layar ponsel bisa membuka pintu pada risiko penipuan digital? Di tengah kemudahan hidup yang ditawarkan teknologi, banyak orang terlena, lupa bahwa setiap transaksi digital menyimpan potensi bahaya.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam media briefing bertajuk Perlindungan Konsumen yang digelar Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara di Café Anomali, Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Kamis (11/9/2025).
Dalam paparannya, Kepala BI Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, mengungkap bahwa saat ini sekitar 80 persen penduduk Indonesia telah terhubung ke internet, dan 67 persen dari populasi itu—setara dengan 191 juta orang—sudah menjadi pengguna aktif smartphone.
“Kalau dulu orang balik ke rumah karena dompet ketinggalan, sekarang yang paling utama adalah smartphone. Semua akses keuangan, komunikasi, dan informasi ada di sana,” ujarnya.
Kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan juga jadi sorotan. Menurut data BI, tingkat inklusi yakni penggunaan layanan keuangan digital sudah mencapai 75 persen, namun literasi pemahaman terhadap layanan itu baru di angka 65 persen.
“Artinya, masyarakat sudah aktif menggunakan layanan keuangan digital, tapi belum sepenuhnya paham cara menggunakannya dengan aman,” ujar Dwi.
Hal serupa terjadi di aspek literasi digital, di mana indeks Indonesia menurut Kominfo 2022 baru mencapai 3,54 dari skala 5. Yang paling lemah adalah aspek digital safety—kesadaran terhadap keamanan digital—dengan skor hanya 3,10–3,12.
Kurangnya kesadaran keamanan digital memicu ledakan kasus penipuan online. Mulai dari PIN berbasis tanggal lahir, undangan APK palsu, pesan hadiah mobil bodong, hingga QRIS palsu yang menutupi kode asli.
Dalam periode 2024–2025, BI menerima lebih dari 21.600 pengaduan konsumen, sebagian besar terkait uang elektronik, mobile banking, BIFAST, hingga transfer bermasalah. Bahkan, ada juga penipuan yang mengatasnamakan BI, seperti penawaran sertifikat deposito palsu.
Untuk melindungi masyarakat dari jerat penipuan, Dwi mengajak publik untuk mengembangkan sikap peka. “Peka itu berarti peduli, mengenali, dan menjaga,” katanya.
Peduli terhadap legalitas produk keuangan yang digunakan. Mengenali mana layanan resmi dan mana yang mencurigakan. Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, password, dan OTP.
“Langkah sederhana ini bisa jadi perisai pertama untuk keamanan digital. Kalau masyarakat terlindungi, ekosistem keuangan digital pun akan tumbuh lebih sehat,” pungkas Dwi. (Red)





