Skandal Rp 275 Juta, Komisioner Bawaslu Ternate Terancam Dipecat DKPP

Unknown's avatar
Massa aksi dari LPP Tipikor Provinsi Maluku Utara menggelar orasi di depan Kantor Bawaslu Kota Ternate / Dok : LM

LENTERA MALUT – Dugaan praktik suap yang melibatkan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT memicu gelombang desakan publik. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran etik yang dinilai mencederai integritas pemilu.

AT dilaporkan oleh seorang mantan calon legislatif DPRD Kota Ternate Pemilu 2024 ke Polres Ternate. Dalam laporannya, AT disebut menerima uang senilai Rp 275 juta dengan janji meloloskan suara sang pelapor agar dapat menduduki kursi legislatif. Akibat kasus ini, AT telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai komisioner.

Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menegaskan bahwa dugaan praktik suap tersebut merupakan pelanggaran serius yang bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa. Ini sudah menyentuh ranah kejahatan yang merusak marwah penyelenggara pemilu. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi,” tegas Alan dalam orasinya di depan Kantor Bawaslu Kota Ternate, Selasa (30/9/2025).

Alan juga menyoroti lambannya respons DKPP dalam menindaklanjuti laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, sikap pasif ini justru memperburuk citra kelembagaan dan membuka ruang bagi praktik-praktik tidak etis lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, LPP Tipikor menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

  1. Meminta DKPP segera memproses rekomendasi dari Bawaslu Malut terkait dugaan pelanggaran etik oleh AT.
  2. Mendesak Bawaslu RI menindaklanjuti laporan aduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
  3. Menuntut pemberhentian tidak hormat terhadap AT jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
  4. Meminta Bawaslu Malut mengawal proses hukum dan etik ini secara terbuka agar tidak ada manipulasi atau intervensi.

Alan menyebut bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang bersih dan adil.

“Kami ingin semua proses ini terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu sejauh mana prosesnya berjalan,” katanya.

Alan juga mengingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari DKPP maupun Bawaslu RI, maka LPP Tipikor siap menggalang kekuatan sipil untuk melakukan aksi yang lebih besar.

“Jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, kami akan turun ke jalan bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjamin keadilan pemilu justru menjadi bagian dari persoalan,” pungkas Alan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *