Rutan Dipertanyakan, Napi Narkoba Bebas Gunakan Ponsel

Unknown's avatar
Ilustrasi Napi di Rutan / Dok : hukumonline.com

LENTERA MALUT — Sebuah video berdurasi 2 menit 20 detik yang diduga direkam dari balik jeruji Rutan Kelas IIB Ternate membuat heboh. Dalam video itu, tampak seorang pria tanpa baju berbincang santai melalui video call dengan seorang perempuan.

Belakangan, pria tersebut diketahui berinisial F (FN alias Fitrah) — seorang narapidana kasus narkotika. Yang menggemparkan, F diduga menggunakan ponsel pribadi untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.

Perempuan dalam video, W, membenarkan bahwa dirinya adalah lawan bicara F dalam panggilan itu. “Iya benar, itu saya. Dia menanyakan pacarnya, FR, yang tidak menjawab telepon. Tapi kemudian dia marah dan meminta nomor teman FR di Depok,” ungkap W, Jumat (31/10/2025).

Menurut W, karena permintaan itu tidak dituruti, F bahkan mengutus dua orang pria ke rumahnya sambil membawa senjata api (pistol).

Kasus ini makin mencuat setelah BNNP Bandung menangkap seorang pria asal Ternate yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba atas perintah F. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Namun, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S. Tilaar, membantah keberadaan F di rutan. “Tidak ada namanya di daftar kami. Komunikasi di sini hanya bisa lewat wartel (warung telekomunikasi),” klaimnya.

Pernyataan itu justru bertolak belakang dengan keterangan Kepala KPLP Rutan Ternate, Jefry R. Persulessy, yang memastikan bahwa F memang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut.

Plt Kepala BNN Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan dan dugaan keterlibatan pihak dalam rutan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan seberapa luas jaringan yang dikendalikan dari dalam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai kasus ini sebagai bukti kegagalan sistem pengawasan di Rutan Jambula.

“Bagaimana mungkin seorang narapidana bisa leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji? Ini kegagalan total pengawasan,” tegasnya, Kamis (4/11/2025).

Menurut Zulfikran, persoalan ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi masalah sistemik yang mencoreng fungsi dasar lembaga pemasyarakatan. “Rutan seolah menjadi tempat nyaman bagi jaringan kriminal, bukan tempat rehabilitasi,” ujarnya.

LBH Ansor berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini dan menuntut audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan Rutan Kelas IIB Ternate, termasuk pemberian sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

“Kami akan terus mengawasi agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku luar saja, tetapi menyentuh akar persoalan: lemahnya pengawasan dan bobroknya sistem rutan,” tutup Zulfikran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *