Warga Kawasi Protes Papan Larangan Bertuliskan Ancaman Penjara

Unknown's avatar
Papan larangan yang dipasang perusahaan Harita Group di Kawasi / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT — Suasana Desa Kawasi, Kecamatan Obi, mendadak memanas pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Warga dibuat kaget setelah menemukan sejumlah papan larangan bertuliskan ancaman pidana terpampang di sekitar pemukiman mereka.

Dalam papan tersebut, tertulis larangan keras “Dilarang Memasuki, Melakukan Aktivitas, dan Memanfaatkan Tanah Ini.”

Larangan itu disertai ancaman pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 167 ayat (1): 9 bulan penjara
  • Pasal 389: 2 tahun 8 bulan penjara
  • Pasal 385: 4 tahun penjara
  • Pasal 551: ancaman denda

Salah satu papan larangan itu terlihat berdiri di kawasan Setapak 1 (Kompleks Nasrani), Desa Kawasi. Warga menilai papan-papan itu dipasang tanpa pemberitahuan resmi.

Nurhayati Jumadi, salah satu warga, mengaku kecewa dan marah karena area yang dipasangi papan merupakan lahan yang masih dimanfaatkan warga untuk berjualan.

“Torang tara tau apa-apa. Dorang datang bicara manis-manis, padahal pasang papan larangan,” ujarnya kesal seperti dikutip dari media kalesang.id

“Ini torang pe tempat bajual, kong pasang papan larangan. Tanah ini bukan milik Harita! Ngoni mau ancam torang deng papan ini, cepat cabut semua!” tegasnya dengan nada tinggi.

Kemarahan warga makin memuncak sekitar pukul 13.15 WIT. Menurut Ikbal, warga lainnya, sejumlah ibu-ibu langsung bereaksi keras dengan mencabut salah satu papan larangan dan membawanya ke Pos Merah milik PT Harita Group sebagai bentuk protes.

“Warga menuntut penjelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah yang tergabung dalam Gugus Tugas Relokasi. Tapi setelah menunggu lebih dari satu jam, tidak ada satu pun yang datang menemui,” kata Ikbal.

Warga menilai pemasangan papan itu sebagai bentuk intimidasi, terlebih dilakukan saat sebagian besar warga Muslim sedang menunaikan salat Jumat.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pemerintah bersama perusahaan berencana merelokasi seluruh warga Desa Kawasi ke pemukiman baru pada Desember 2025.

Rencana tersebut menimbulkan keresahan karena sebagian warga menilai langkah itu sebagai upaya sistematis untuk menekan mereka agar meninggalkan tanah dan rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun.

Beberapa warga memang telah menerima skema tukar guling rumah dan lahan dengan pihak perusahaan. Namun sebagian besar mengaku melakukannya karena merasa terpaksa dan berada di bawah tekanan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan usir kami dari tanah sendiri,” tutur salah satu warga dengan nada kecewa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *