Prabowo Anugerahi Gelar Pahlawan Sultan Zainal Abidin Sjah 

Unknown's avatar
Sultan Tidore Zainal Abidin Sjah / Dok : Wikipedia

LENTERA MALUT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Sultan Tidore Zainal Abidin Sjah sebagai Pahlawan Nasional. Penganugerahan gelar kehormatan itu berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penetapan ini menjadi puncak dari perjalanan panjang empat tahun proses pengusulan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Empat Tahun Perjuangan Mengusulkan Sang Sultan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, mengungkapkan bahwa proses pengusulan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai Calon Pahlawan Nasional (CPN) dimulai sejak tahun 2021.

“Usulan tersebut berawal dari kajian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kota Tidore Kepulauan. Setelah itu diteruskan ke tingkat provinsi untuk sidang dan verifikasi,” jelas Zen di Sofifi, Senin (10/11/2025).

Masih di tahun yang sama, Gubernur Abdul Gani Kasuba mengajukan nama Sultan Zainal Abidin Sjah ke Kementerian Sosial RI, namun saat itu nama sang Sultan belum masuk dalam Keputusan Presiden.

Tahun 2022, pengusulan kembali dilakukan bersama nama tokoh Salahuddin bin Talabudin. Hasilnya, hanya Salahuddin yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Upaya serupa diulang pada 2023, namun kembali belum membuahkan hasil.

“Tahun 2024 sempat terjadi moratorium penetapan Pahlawan Nasional. Baru pada 2025, di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, pengusulan kembali diajukan dengan rekomendasi resmi,” tutur Zen.

Perjuangan yang Akhirnya Berbuah Manis

Melalui surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara nomor 400.9/1/1452/G tertanggal 20 Maret 2025, nama Sultan Zainal Abidin Sjah kembali dikirimkan ke Menteri Sosial RI.

Akhirnya, perjuangan panjang itu membuahkan hasil. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai Pahlawan Nasional asal Maluku Utara.

“Penetapan ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa besar Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai pemersatu Irian Barat ke dalam NKRI,” kata Zen.

Sosok Sang Sultan

Sultan Zainal Abidin Sjah lahir di Soa-Sio, Tidore, pada 15 Agustus 1912. Ia dikenal sebagai Gubernur pertama Irian Barat (1956–1961) yang diangkat langsung oleh Presiden Soekarno.

Penetapan ini disambut haru dan bangga oleh masyarakat Maluku Utara. Bagi mereka, pengakuan ini menjadi bukti nyata bahwa kontribusi tokoh-tokoh dari Indonesia Timur memiliki tempat penting dalam sejarah perjuangan bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *