Retribusi Sampah Ternate Disorot, Kejati Diminta Bertindak Cepat

Unknown's avatar
Aksi unjuk rasa oleh Persatuan Gerakan Anti Korupsi Ternate yang digelar di Kantor Wali Kota Ternate / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah Kota Ternate kian menyengat. Persatuan Gerakan Anti Korupsi Ternate turun ke jalan dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan Perumda Ake Ga’ale.

Aksi unjuk rasa itu digelar di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (17/11/2025), dan menjadi sorotan karena menyoal alur pembayaran retribusi sampah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Koordinator aksi, Juslan J. Hi Latif, menegaskan bahwa penarikan retribusi sampah seharusnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah, bukan perusahaan daerah.

“Pembayaran retribusi harus dilakukan melalui DLH dan BP2RD. Tapi Pemkot justru mengalihkan pembayaran ke Perumda Ake Ga’ale,” ujarnya.

Menurut Juslan, Perumda Ake Ga’ale menetapkan tarif Rp 10.000 per pelanggan per bulan, namun kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan, dengan jumlah pelanggan mencapai 35 ribu, potensi dana yang ditarik sangat besar, tetapi diduga tidak disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak hanya itu, dugaan masalah retribusi sampah ini juga disebut telah berujung pada utang sekitar Rp 1,2 miliar. Atas temuan tersebut, massa menuntut Kejati Maluku Utara segera menelusuri aliran dana retribusi yang dibayarkan masyarakat.

“Kami minta Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal segera mengevaluasi Plt Dirut dan Dewan Pengawas Perumda Ake Ga’ale,” tegas Juslan.

Sebelum menyampaikan tuntutan ke Pemkot, massa aksi lebih dulu mendatangi Kantor Kejati Maluku Utara untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *