LENTERA MALUT — Upaya memperbarui arah pengelolaan hutan jangka panjang memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kehutanan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 2015–2034, Kamis (26/11/2025), di Gamalama Ballroom Hotel Bella. Acara ini dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko Infrastruktur, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Perhutanan Sosial, serta Kepala Bappeda. Sebanyak 80 peserta dari OPD provinsi, UPT Kementerian Kehutanan, akademisi, profesional, LSM, dan komunitas lokal turut ambil bagian.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menegaskan bahwa revisi RKTP bukan sekadar formalitas teknis, tetapi menjadi pijakan utama untuk menentukan arah pengelolaan hutan dua dekade ke depan.
“Kebijakan nasional, dinamika politik, hingga arah pembangunan RPJMD 2025–2029 menuntut kita kembali meninjau dokumen ini. Revisi ini bukan rutinitas tahunan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi besar Maluku Utara, terutama di sektor perumahan, pemukiman, dan perkebunan. Tercatat 252.813 hektare lahan telah dialokasikan bagi 41.000 kepala keluarga, namun pemanfaatannya dinilai belum maksimal. Gubernur berharap FGD kali ini menghasilkan rekomendasi konkret agar program tersebut lebih efektif.
Revisi RKTP menitikberatkan pada tiga fokus utama:
- Pemanfaatan ruang untuk pengembangan komunitas, perumahan, dan perkebunan berkelanjutan.
- Peningkatan kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan sosial.
- Penyesuaian regulasi dengan kebijakan nasional dan target produksi hasil hutan berkelanjutan.
Gubernur Sherly juga menekankan pentingnya mendorong produktivitas pertanian. Ia mencontohkan produksi kelapa yang baru mencapai 158.000 butir, padahal potensi maksimal mencapai lebih dari satu juta butir per tahun.
“Masih banyak ruang peningkatan produktivitas. Dengan alokasi anggaran yang tepat, kita mampu menyediakan minimal 100.000 paket bantuan bagi petani untuk mendorong produksi hingga 1,2 juta butir kelapa per tahun,” ujarnya.
Ia mengajak kementerian, lembaga swadaya, hingga sektor swasta untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas dukungan terhadap program kehutanan dan pertanian di Maluku Utara.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, menegaskan bahwa RKTP yang berlaku sejak Pergub Nomor 31.1 Tahun 2016 harus dievaluasi karena sudah berjalan sembilan tahun.
“Dokumen dengan masa berlaku 20 tahun tentu harus disesuaikan dengan isu terbaru,” katanya.
Menurutnya, revisi diperlukan agar kebijakan kehutanan daerah selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo dan RPJMD Maluku Utara.
Terkait target Gubernur soal satu kepala keluarga mengelola satu hektare kebun kelapa, Basyuni menilai hal itu sangat mungkin direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa banyak lahan tidak produktif kini sedang diidentifikasi melalui Bank Tanah, termasuk lahan yang masuk proses pelepasan kawasan hutan.
“Perubahan peruntukan hutan dimungkinkan jika kondisi lapangan mendukung, seperti adanya kebun atau fasilitas sosial. Ini sejalan dengan skema revisi RKTP dan perhutanan sosial,” jelasnya.
Saat ini, luas konsesi perhutanan sosial di Maluku Utara mencapai 252.813 hektare di berbagai kabupaten/kota. Dinas Kehutanan, lanjutnya, juga mendukung hilirisasi kelapa melalui penguatan perizinan perhutanan sosial yang menjadi dasar program Kementerian Pertanian. (Red)







