389 Honorer Terancam Tak Bekerja, Pemkot Ternate Cari Solusi

Unknown's avatar
Ilustrasi Honorer / Dok : infopublik.id

LENTERA MALUT — Sebanyak 389 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ternate terancam tidak lagi bekerja sebagai non-ASN setelah pemerintah pusat menegaskan larangan pengangkatan honorer baru.

Situasi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ternate bersama BKPSDM dan perwakilan tenaga honorer, yang digelar Kamis (4/12/2025), dengan agenda membahas solusi bagi honorer yang tidak terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa DPRD menginisiasi rapat tersebut untuk mencari jalan keluar setelah terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025, yang meminta pemerintah daerah menyelesaikan status pegawai non-ASN secara internal.

“Status kepegawaian baru sudah tidak bisa diberikan karena amanat undang-undang. Yang kita cari adalah skema agar mereka tetap bisa bekerja,” kata Samin usai rapat.

Menurutnya, beberapa opsi sedang dikaji, termasuk menempatkan tenaga honorer ke OPD melalui skema pekerjaan tertentu seperti cleaning service, serta memanfaatkan bursa tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja.

Selain itu, masih tersedia skema sektoral. Tenaga guru yang jumlahnya sekitar 50 orang dapat dibiayai melalui dana BOS, sementara tenaga kesehatan sekitar 40 orang direncanakan ditopang melalui dana BOK.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menegaskan bahwa tidak terakomodirnya ratusan honorer bukan karena kelalaian Pemkot, melainkan karena dua faktor utama: tidak termasuk dalam database dan pernah mengikuti seleksi CPNS, sehingga otomatis tidak dapat masuk dalam PPPK.

“Wali kota punya perhatian terhadap masalah ini. Kami mencari solusi agar mereka tetap menjadi bagian dari Pemkot Ternate,” ujarnya.

Namun Muzakir menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengangkat honorer. “Regulasi tegas melarangnya. Jika kepala daerah tetap mengeluarkan SK, ada konsekuensi pidana,” katanya.

Meski demikian, DPRD menyebut masih ada peluang penyelamatan. Di APBD 2026 memang tidak lagi tersedia anggaran honorer, namun OPD masih memiliki alokasi untuk sopir, cleaning service, dan pos sejenis yang berpotensi dimanfaatkan.

Komisi I juga membuka opsi kerja sama dengan perusahaan melalui Disnaker untuk penyerapan tenaga honorer.Salah satu tenaga honorer yang enggan disebut namanya mengatakan mereka memahami aturan baru tersebut. Namun ia berharap pemerintah tetap memberikan kepastian.

“SK kami berakhir 31 Desember. Kami masih menunggu keputusan final dari Pemkot,” ujarnya. Ratusan tenaga honorer berharap tetap dapat bekerja meski dengan status baru. “Kami sudah mengabdi dua sampai tiga tahun. Harapan kami tetap bisa bertugas di pemerintahan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *