LENTERA MALUT — Kabar duka datang dari area operasional PT Karunia Permai Sentosa (KPS), perusahaan yang berada dalam grup usaha Harita Group. Seorang karyawan bernama Aprikel Fisian Colling ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan saat bertugas di bagian Electric Furnace, Kamis (11/12/2025) seperti dilansir dari kritikpost.id.
Insiden ini langsung memicu perhatian publik karena diduga terjadi ketika korban masih dalam jam kerja aktif. Aprikel, warga Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, merupakan anggota Crew Electric Furnace, tim yang mengoperasikan tungku listrik dengan risiko tinggi. Menurut keluarga dan rekan kerja, informasi kematian baru diterima sekitar pukul 16.00 WIT, meski dugaan insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIT. Keterlambatan penyampaian kabar ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap transparansi perusahaan.
Pihak HRD disebut menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi saat jam istirahat. Namun keluarga membantah pernyataan tersebut, menyebut korban masih berada dalam jam kerja aktif. Ketidaksesuaian informasi ini membuat publik semakin menyoroti penanganan internal perusahaan terhadap insiden fatal tersebut.
Rones Visto Lajame, Pembina Persekutuan Pelajar Mahasiswa Kristen Obi (PMPKO) Sulawesi Utara, turut mengecam dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan kerja. Ia menilai insiden ini mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap prosedur K3, terutama di area tungku listrik yang sangat berisiko. “APD harus dicek ketat, peralatan harus aman, dan pengawasan tidak boleh longgar,” tegasnya.
Rones mengklaim menerima informasi dari rekan kerja korban yang menyebut insiden terjadi akibat kelalaian operasional. Jika benar, ia menilai keselamatan pekerja lain semakin terancam. Karena itu, PMPKO mendesak manajemen Harita Group untuk terbuka dan tidak menutupi fakta penyebab insiden.
Ia meminta kepolisian serta lembaga berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian perusahaan. Rones juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan aksi boikot apabila ditemukan upaya menutup-nutupi fakta. Selain itu, PMPKO akan menyurati Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker RI terkait dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan yang disebut telah berulang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Harita Group maupun PT KPS belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyebab kematian Aprikel maupun tudingan kelalaian K3. Sementara keluarga korban dan masyarakat menunggu penyelidikan tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai informasi, pekerjaan di area Electric Furnace memiliki risiko tinggi, termasuk potensi ledakan akibat material basah, bahaya listrik bertegangan tinggi, paparan suhu ekstrem, hingga gas beracun seperti karbon monoksida. Risiko-risiko ini menuntut penerapan K3 yang ketat dan pengawasan berlapis di lapangan. (Red)







