Seorang Anggota DPRD Ternate Diduga Sering Tidur di Rapat

Unknown's avatar
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian / Dok : LM

LENTERA MALUT – Dugaan kurangnya kedisiplinan salah satu anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Zulfikri Andili, menjadi sorotan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Legislator tersebut dikabarkan kerap tertidur saat rapat resmi maupun agenda kedewanan lainnya.

Informasi ini disebut sudah menjadi rahasia umum di internal DPRD, khususnya di Komisi II. Sejumlah anggota dewan mengaku pernah menyaksikan langsung sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.

“Lagi rapat tiba-tiba kaget dengar bunyi ngorok,” seloroh salah seorang politisi DPRD.
“Pernah juga habis paripurna, saat sesi foto bersama, pas di-zoom ternyata masih tertidur,” ujar anggota dewan lainnya.

Selain dugaan sering tertidur saat rapat penting, Zulfikri juga disebut beberapa kali datang terlambat pada agenda-agenda resmi DPRD.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dan etika anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam tata tertib lembaga.

“Dengan adanya informasi ini, sebagai Ketua BK tentu kami harus membenahi. Rapat resmi seperti paripurna dan rapat dengar pendapat itu sangat penting dan sudah diatur dari awal hingga selesai,” kata Mochtar saat ditemui di kantor DPRD Ternate.

Ia menjelaskan, keterlambatan anggota DPRD masih dapat ditoleransi selama yang bersangkutan tetap mengikuti agenda rapat. Namun, seluruh kehadiran dan kedisiplinan anggota akan dicatat dan dievaluasi pada akhir masa sidang.

“Tapi kalau ada anggota yang saat rapat justru tidur, itu menyangkut etika. Hanya saja, sejauh ini kami belum menerima laporan resmi, saya baru mendengar secara lisan,” ujarnya.

Meski demikian, Mochtar memastikan BK akan memberikan teguran kepada anggota yang bersangkutan. Apalagi, rapat paripurna DPRD kerap disorot publik dan disiarkan langsung melalui media serta kanal YouTube DPRD.

“Kami pasti menegur. Minimal teguran lisan sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pelanggaran serupa kembali terulang, BK tidak segan memberikan teguran tertulis. Bahkan, apabila terbukti melanggar kode etik secara serius, sanksi berat hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD dapat dijatuhkan.

“Kalau pelanggarannya berat dan berulang, tentu ada sanksi sesuai aturan, bahkan bisa sampai pemecatan,” pungkas Mochtar.

Sementara itu, Ketua Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengakui bahwa Zulfikri dinilai kurang aktif dalam kerja-kerja kedewanan.

“Saya juga sudah berniat menegur yang bersangkutan. Informasi serupa juga disampaikan oleh beberapa rekan,” ujar Jamian yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Ternate.

Menurutnya, laporan terkait sikap Zulfikri telah beberapa kali ia terima. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan, terutama jika tidak disertai bukti pendukung seperti dokumentasi foto atau laporan resmi.

“Kalau dimuat dalam berita, tentu lebih kuat jika ada bukti,” singkatnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan profesionalisme di lembaga perwakilan rakyat. DPRD sebagai institusi publik tidak hanya dituntut menghasilkan kebijakan, tetapi juga memberi teladan dalam sikap dan disiplin.

Penanganan oleh Badan Kehormatan secara proporsional, objektif, dan transparan diharapkan tidak sekadar bersifat menghukum, melainkan menjadi sarana pembinaan agar kinerja dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Ternate tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *