Nikel Untungkan Korporasi, Maluku Utara Menanggung Kerusakan

Unknown's avatar
Banjir di lingkungan pertambangan Obi, Halmahera Selatan/ Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Di balik klaim pertumbuhan ekonomi yang disebut spektakuler, Maluku Utara justru menghadapi krisis ekologis dan sosial yang kian mengkhawatirkan. Data dalam dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara menunjukkan hampir 1,2 juta hektare wilayah telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan.

Ledakan industri nikel yang menguntungkan korporasi besar justru meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan krisis sosial di Maluku Utara, ketika ruang hidup warga tergerus dan lingkungan rusak atas nama pertumbuhan ekonomi.

Ekspansi industri ekstraktif ini merangsek ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan mendekati permukiman warga.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks pembangunan. Dalam siaran pers Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang diterima media ini, Kamis (8/1/2026), ia menegaskan bahwa lonjakan ekonomi berbasis pertambangan tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi yang diklaim tinggi justru mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik,” ujar Julfikar.

Maluku Utara berada di kawasan cincin api Pasifik, wilayah dengan tingkat kerawanan gempa, letusan gunung api, dan tsunami yang tinggi. Namun, kondisi ekologis yang rapuh ini justru dibebani dengan ekspansi besar-besaran industri tambang dan hilirisasi nikel.

Pada 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal—tertinggi secara nasional. Ironisnya, pertumbuhan ini bertumpu pada satu sektor tunggal: pertambangan nikel. Dampaknya, hutan terfragmentasi, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat adat menjadi kelompok paling terdampak.

Kerusakan ekologis tercatat terjadi dari hulu hingga hilir. Mulai dari pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di wilayah Subaim–Wasile, rusaknya ekosistem laut akibat lalu lintas tongkang nikel, hingga dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda.

Kondisi ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga ketahanan pangan, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem. Julfikar menilai narasi transisi energi dan hilirisasi kerap digunakan untuk melegitimasi ekspansi tambang.

Proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, yang digadang-gadang sebagai bagian dari energi bersih, justru berpotensi memperluas kawasan tambang dan memperdalam konflik sosial-ekologis.

“Bagi masyarakat adat O’Hongana Manyawa, penyempitan hutan berarti ancaman langsung terhadap ruang hidup, sumber pangan, dan keberlanjutan budaya mereka,” katanya.

Sepanjang 2025, perlawanan warga Maluku Utara tercatat meningkat. Puluhan aksi protes, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat dilakukan sebagai bentuk mempertahankan ruang hidup. Namun respons negara dinilai lebih sering berupa tindakan represif. Sedikitnya 115 warga dilaporkan mengalami represi, mulai dari penangkapan hingga pemenjaraan.

“Negara terlihat lebih sigap mengamankan investasi ketimbang melindungi warga dan lingkungan. Sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi cenderung dibiarkan,” tegas Julfikar.

Catahu 2025 JATAM Maluku Utara menyimpulkan bahwa krisis yang terjadi bukan sekadar persoalan tata kelola, melainkan mencerminkan praktik kejahatan negara–korporasi (state–corporate crime). Negara dan korporasi dinilai bergerak dalam satu poros kepentingan yang memproduksi kerusakan ekologis, pemiskinan struktural, dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, Maluku Utara bukan hanya terancam kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, tetapi juga masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang diagungkan hari ini berpotensi meninggalkan kehancuran jangka panjang bagi generasi mendatang.

Melalui Catahu 2025, JATAM Maluku Utara mendesak pemerintah untuk menghentikan ekspansi tambang di wilayah rentan, memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan lokal, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *