Ucapan Suci Gus Yaqut Kini Berhadapan Dugaan Korupsi Haji

Unknown's avatar
Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas saat menjelang wukuf di Arafah pada 2024 / Dok : tangkapan layar foto majalah AULA

LENTERA MALUT – Ucapan bernada religius yang pernah disampaikan Gus Yaqut Cholil Qoumas di Tanah Suci kini berhadapan dengan realitas hukum di tanah air. Mantan Menteri Agama itu, yang pada wukuf Arafah 2024 mengutip kaidah fiqih tentang mengutamakan pencegahan mudarat demi kemaslahatan umat, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan kuota tambahan haji, sebuah kasus yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah suci tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut sesaat sebelum memberikan sambutan jelang khutbah wukuf di Tenda Misi Haji Indonesia, Arafah, Makkah, Sabtu (15/6/2024), sebagaimana dikutip dari Majalah Nahdlatul Ulama (AULA).

“Maka sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, di mana menghindarkan mudharat atau hal-hal yang tidak baik haruslah diutamakan dibandingkan mendapatkan kebaikan-kebaikan,” ucap Yaqut saat itu.

Yaqut menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah. Ikhtiar tersebut diharapkan dapat diterima dengan baik oleh para tamu Allah dari Indonesia.

Menurutnya, sesuai dengan maqashid syari’ah, penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada semangat menciptakan kemaslahatan bagi jamaah, terutama jamaah lansia dan disabilitas, sejalan dengan tema Haji Ramah Lansia. Setiap layanan dan rangkaian ibadah, lanjut Yaqut, ditentukan berdasarkan pertimbangan kaidah tersebut dan dengan mendengarkan pendapat para ulama Indonesia agar seluruh tahapan tetap sesuai syariat Islam.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga memaparkan sejumlah perbaikan layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pertama, percepatan proses keimigrasian atau just truck di tiga embarkasi besar—Jakarta, Solo, dan Surabaya—sehingga jamaah tidak perlu menunggu lama di bandara Arab Saudi.

Kedua, bimbingan manasik haji dilakukan secara lebih intensif dan variatif, melalui berbagai pola seperti manasik sepanjang tahun, sapa jamaah, metode daring dan luring, serta media manasik yang lebih menarik dan kekinian.

Ketiga, layanan katering jamaah disajikan dengan cita rasa Indonesia, menggunakan bumbu dan juru masak asal Indonesia. Selain menjaga selera kuliner jamaah, hal ini juga berdampak pada peningkatan ekspor serta membangun ekosistem ekonomi haji yang prospektif.

Keempat, dilakukan perubahan pada batik jamaah haji. Menurut Yaqut, selain memiliki nilai estetika, perubahan model batik tersebut juga memudahkan jamaah haji Indonesia untuk dikenali.

Kelima, terkait layanan bagi jamaah lansia dan disabilitas. Pada tahun 2024, sekitar 45.000 jamaah mendapat layanan khusus yang terus ditingkatkan agar mereka dapat beribadah dengan lebih baik.

Yaqut juga menyampaikan apresiasi kepada para petugas haji yang dinilainya telah bekerja tanpa lelah melayani jamaah Indonesia. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan haji bukanlah upaya sesaat, melainkan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen pada upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji yang berkesinambungan,” pungkasnya.

Namun, dalam pemberitaan yang dipublikasikan Sabtu (10/1/2026), KPK mengungkap dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Setelah berbulan-bulan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tersebut, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, aturan itu tidak dijalankan oleh Kementerian Agama.

Yaqut dan jajarannya justru membagi kuota tambahan itu masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Gus Alex disebut turut berperan dalam penentuan kuota tambahan haji 2024 dan diduga menerima aliran dana dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, termasuk dalam pendistribusian kuota haji tersebut dan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi mengutip kompas.com.

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK mencatat pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp100 miliar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *