Diduga PHK Sepihak, PT Mega Jaya Timore Dilaporkan ke Disnaker

Unknown's avatar
Kuasa Hukum, Mubarak A. Waysamola SH / Dok : Istimewa

LENTERA MALUTDugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Mega Jaya Timore terhadap salah satu karyawannya, Nurafni Darwis Tjan, kini berujung laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.

Langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum Nurafni, Mubarak A. Waysamola, menjelaskan bahwa kliennya diberhentikan oleh perusahaan pada Juli 2025 lalu. Merasa dirugikan, pihaknya kemudian mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Perundingan bipartit sudah kami lakukan sebanyak dua kali, yakni pada 27 Januari 2026 dan 2 Februari 2026. Namun pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran kompensasi maupun ganti rugi atas PHK yang dialami klien kami,” ujar Mubarak dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, karena perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate pada 6 Februari 2026.

Menurutnya, langkah itu ditempuh agar perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme perundingan tripartit dengan melibatkan mediator dari Disnaker.

“Namun sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan perundingan tripartit dari Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate,” katanya.

Mubarak berharap Disnaker Kota Ternate segera memanggil kedua belah pihak untuk memediasi penyelesaian sengketa tersebut, sehingga persoalan PHK dapat diselesaikan secara adil.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

“Kami berharap Disnaker melalui mediatornya segera memanggil pihak perusahaan maupun pekerja agar perselisihan ini dapat diselesaikan dan klien kami memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *