SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda » Blog » Usut Otak Korupsi Om Ojek Andalan, Jaksa Diminta Panggil RM

Usut Otak Korupsi Om Ojek Andalan, Jaksa Diminta Panggil RM

Penyerahan bantuan langsung tunai Om Ojek Andalan tahun 2024 / Istimewa

LENTERA MALUT — Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Negeri Ternate membongkar dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Om Ojek Andalan di Kota Ternate.

Ia meminta penyidik kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly (RM).

Agus menegaskan bahwa Rizal menguasai informasi mengenai aliran dana kegiatan pada Dinas Koperasi dan UKM karena posisinya sebagai Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Penyidik kejaksaan harus memeriksa Rizal Marsaoly. Beliau menjabat sebagai Sekda, berada di tim TAPD, dan sangat mengetahui uang-uang kegiatan yang melekat pada Dinas Koperasi dan UKM,”ujar Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pihak tertentu merancang program Om Ojek dalam bentuk berkas fotokopi, lalu menyerahkannya ke Dinas Koperasi dan UKM. Dinas Koperasi dan UKM kemudian mengolah rancangan tersebut hingga menjadi program andalan Wali Kota Ternate.

KUR BRI Ternate Diprediksi Habis Sebelum Akhir Tahun

Ia menyebutkan bahwa Rizal Marsaoly gencar mempromosikan kegiatan ini kepada masyarakat sebelum anak buah Wali Kota Ternate menyalahgunakan anggaran daerah.

“Kejaksaan Negeri harus menindaklanjuti siapa orang yang membuat program tersebut. Apakah program itu murni dari Dinas Koperasi atau ada titipan orang-orang tertentu,”katanya.

Sebagai Penasihat Forum Om Ojek dan Ketua TAPD, Rijal mengetahui seluruh aliran uang dalam pembagian kegiatan yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Agus menyindir sikap penyidik Kejaksaan Negeri yang belum juga memanggil penasihat program unggulan tersebut.

Ia mendorong jaksa penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Koperasi guna mengusut potensi titipan pihak luar dalam penyusunan program.

DPRD Kota Ternate Dinilai Jadi Contoh Teladan Demokrasi

“Apabila benar ada titipan dari pihak luar, maka pihak tersebut telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Kejari harus berani menetapkan orang ini sebagai tersangka karena menyusun program dengan niat jahat,”tegasnya

Agus meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Ternate dapat mengungkap otak intelektual di balik program ini jika penyidik bekerja secara serius dan berani menegakkan hukum. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement