LENTERA MALUT— Dugaan penembakan terhadap Stenly R. Mamala di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, memicu desakan agar Kapolda Maluku Utara mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Kuasa hukum korban meminta kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan lima anggota Brigade Mobil (Brimob) serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum Stenly, Agus Tampilang, S.H., Jumat (23/10/2026). Ia meminta Kapolda Maluku Utara membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri dugaan pengejaran, penembakan, pengancaman, hingga percobaan pembunuhan yang menurut pihaknya dialami kliennya.
Agus menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti pada dugaan pencurian kabel milik perusahaan. Menurutnya, penyidik juga harus memeriksa dugaan penggunaan senjata api oleh aparat terhadap warga, termasuk memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan hukum dan prosedur kepolisian.
Terlebih, berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, Stenly berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan ketika peristiwa itu terjadi.
“Kalau semangat penegakan hukum benar-benar dijalankan, tidak perlu menunggu kasus menjadi viral. Mengapa sampai saat ini anggota Brimob yang diduga melakukan penembakan belum ditindak?” tegas Agus.
Ia mendesak kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut. Agus juga meminta penyidik memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme pidana maupun etik kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak Kompolnas Awasi Penanganan Kasus
Agus turut meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi penanganan kasus tersebut. Ia menilai pengawasan eksternal penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, mencegah potensi konflik kepentingan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
Ia juga mengingatkan aparat agar tidak membiarkan kepentingan perusahaan memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, status PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebagai perusahaan besar tidak boleh mengesampingkan hak-hak warga negara.
“Jangan karena IWIP ini perusahaan besar, kemudian penegakan hukum lebih membela IWIP. Kalau IWIP merasa dirugikan, harus membuat pengaduan secara resmi,” ujarnya.
Agus menegaskan, perusahaan yang merasa dirugikan akibat dugaan tindak pidana dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang sah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat tetap harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia mempertanyakan dugaan pengejaran terhadap warga yang dikaitkan dengan perkara pencurian kabel hingga ke jalan-jalan, yang menurut keterangan pihaknya disertai penembakan.
“Jangan polisi menjadi bemper perusahaan untuk mengejar-ngejar tersangka atau para terduga pelaku sampai ke jalan-jalan dan melakukan penembakan seperti itu,” tegasnya.
Bagi Agus, penyidik harus menguji seluruh dugaan tersebut secara independen. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, aparat tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun, termasuk anggota kepolisian atau pihak yang berkaitan dengan perusahaan besar.
Minta Penyidik Telusuri Dugaan Aktor di Balik Penembakan
Agus tidak hanya meminta penyidik memeriksa pihak yang diduga terlibat langsung dalam penembakan. Ia juga mendesak penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan, mengarahkan, atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus mengungkap apakah ada pihak yang bertindak atas inisiatif sendiri atau mengatasnamakan kepentingan perusahaan. Ia juga menilai penyidik perlu memastikan apakah manajemen perusahaan mengetahui rangkaian kejadian tersebut.
“Saya berharap penegakan hukum seperti ini dibuka seterang mungkin. Siapa yang menjadi otak penembakan dan siapa yang menyuruh melakukan penembakan, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Agus menegaskan, penyidik harus meminta pertanggungjawaban pihak mana pun yang terbukti memerintahkan atau terlibat dalam tindakan melawan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penyidik harus mendasarkan kesimpulan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif, bukan asumsi atau tuduhan semata.
Pertanyakan Keabsahan Laporan Dugaan Pencurian Kabel
Selain mendesak pengusutan dugaan penembakan, Agus meminta penyidik memeriksa keabsahan laporan yang menjadi dasar penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik perusahaan.
Ia meminta penyidik memastikan identitas pelapor, kapasitasnya saat menyampaikan laporan, serta kewenangannya untuk bertindak atas nama perusahaan.
Menurut Agus, penyidik harus memeriksa dokumen dan fakta dalam berkas perkara untuk memastikan apakah pelapor memiliki kewenangan yang sah. Ia menilai persoalan tersebut penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang IWIP tidak pernah melaporkan, maka perkara tersebut harus ditinjau kembali. Jangan sampai ada pihak yang bertindak atas nama perusahaan, padahal perusahaan sendiri tidak merasa dirugikan atau tidak mengetahui persoalan tersebut,” ujarnya.
Agus juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya oknum yang bertindak atas inisiatif sendiri demi memperoleh penilaian positif dari perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik harus menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berpandangan, penyidik perlu memastikan apakah pelapor bertindak langsung atau menggunakan surat kuasa yang sah.
Terkait hal itu, keabsahan laporan dan dampaknya terhadap kelanjutan perkara harus dinilai berdasarkan jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, kewenangan pelapor, serta fakta dalam berkas perkara. Karena itu, ada atau tidaknya laporan langsung dari direktur perusahaan tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya seluruh proses hukum.
Kapolda Diminta Buka Perkembangan Penyidikan
Agus berharap Kapolda Maluku Utara segera memberikan kejelasan atas dugaan penembakan yang menimpa Stenly. Ia mendesak penyidik mengungkap kronologi kejadian, memeriksa seluruh pihak terkait, mengumpulkan bukti, dan memastikan pertanggungjawaban hukum apabila menemukan pelanggaran.
Menurutnya, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Maluku Utara. Aparat tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan saat menangani warga yang diduga melakukan tindak pidana. Kepolisian juga harus menunjukkan sikap yang sama ketika dugaan pelanggaran melibatkan anggotanya sendiri.
Agus menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun besarnya kepentingan ekonomi.
Ia pun meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum. Keterbukaan tersebut, menurutnya, penting untuk mencegah spekulasi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan dugaan penembakan terhadap Stenly mendapat penanganan yang adil. (Red)

Komentar