LENTERA MALUT – Dalam beberapa waktu terakhir, adanya penilaian dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap tindakan Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota Komisi III, memunculkan diskusi mengenai pemahaman fungsi DPRD.
Dr. Abdul Aziz Hakim, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), memberikan tanggapan tegas terkait hal ini.
Abdul menyatakan bahwa sikap BK DPRD yang menilai tindakan nurjaya sebagai melampaui tupoksi adalah keliru dan tidak mencerminkan pemahaman yang baik tentang fungsi DPRD di parlemen.
Abdul menganggap bahwa tindakan tersebut seharusnya diapresiasi karena merupakan bagian dari pengawasan, yang merupakan salah satu fungsi utama DPRD menurut amanat konstitusi.
Abdul juga menekankan bahwa eksistensi DPRD sebagai lembaga pengawas sangat tergantung pada pelaksanaan fungsi kontrol yang efektif. “Jika pengawasan ini dihalang-halangi dengan alasan tupoksi komisi, maka hal tersebut dapat merusak integritas dan eksistensi DPRD itu sendiri,”tuturnya.
Menurutnya, jika anggota DPRD hanya memahami tupoksi secara parsial tanpa melihat konteks yang lebih luas, akan sulit bagi mereka untuk menjalankan perannya secara maksimal.
Abdul menegaskan, “Kalau menjadi anggota DPRD hanya paham tentang tupoksi tanpa memahami fungsi pengawasan, lebih baik tidak usah jadi anggota,”
Abdul menerangkan sorotan yang disampaikannya ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai tanggung jawab yang diemban oleh anggota DPRD.(Red)