LENTERA MALUT – Di tengah polemik yang sedang terjadi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendatangi Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk meminta agar 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji segera dibebaskan.
Ketua Formatur HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, menjelaskan bahwa sejak 18 Mei 2025, Polda Maluku Utara telah menangkap mereka, yang dianggap sebagai tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat di Halmahera Timur.
Yusril menegaskan bahwa penahanan ini mencerminkan adanya kerenggangan antara negara dan rakyat. Negara, dalam hal ini, diduga melindungi pihak PT Position, sebuah perusahaan pertambangan yang telah menginjak harkat dan martabat masyarakat Maba Sangaji.
“Ruang hidup masyarakat di sana diambil dengan alasan investasi, sementara mereka tidak dilindungi dari kerusakan ekologis yang terjadi,”imbuh Yusril Selasa,(28/5/2025).
HMI Cabang Ternate menyampaikan lima tuntutan, antara lain: membebaskan masyarakat adat Maba Sangaji, mencabut izin usaha pertambangan PT Position, dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Selain itu, mereka mendesak DPRD Halmahera Timur untuk segera rumuskan dan mensahkan Peraturan Daerah atau Perda Adat.
Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara dan berjanji untuk bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan tersebut.
“Jika tidak ada bukti yang cukup, maka mereka akan dilepaskan,”akunya menutup.(Red)