LENTERA MALUT — Tanaman langka yang hanya tumbuh alami di Pulau Morotai—kini resmi tercatat sebagai potensi Indikasi Geografis (IG) oleh Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Pengakuan ini membuka peluang besar bagi Morotai untuk melindungi anggrek endemik tersebut sekaligus mengembangkan ekonomi lokal berbasis kekayaan alam.
Informasi itu diketahui setelah Kepala Desa Bobula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Hamsir Yusuf, mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara pada Jumat (14/11/2025) seperti mengutip radartimur.id.
Ia bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, bersama analis KI Mohammad Ikbal dan Muhammad Iqbal.
Zulfikar Gailea mengatakan Anggrek Wayabula memiliki potensi kuat untuk didorong menjadi produk IG resmi. Jika terdaftar, anggrek ini bisa menjadi brand alami Morotai yang bernilai tinggi dan punya eksklusivitas di pasar tanaman hias.
“Anggrek itu secara umum sudah punya nilai ekonomi tinggi. Dengan budidaya, termasuk kultur jaringan, Anggrek Wayabula bisa dikembangkan untuk koleksi, wisata, hingga produk souvenir berbasis konservasi,” jelasnya.
Kanwil Kemenkumham Malut pun menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Morotai untuk mengawal proses IG, termasuk rencana turun langsung ke Wayabula guna meninjau lokasi budidaya.
Kepala Desa Bobula, Hamsir Yusuf, menyebut Anggrek Wayabula kini menjadi bagian dari program ekowisata desa. Wisatawan dapat melihat langsung anggrek langka ini di habitat alaminya.
“Tanaman ini hanya tumbuh alami di kawasan Wayabula. Untuk menjaga kelestariannya, kami mewajibkan setiap rumah menanam minimal tiga pohon anggrek,” kata Hamsir.
Ia berharap dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham agar Anggrek Wayabula tidak hanya dilestarikan, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat Morotai. (Red)





