APBD Perubahan Pemprov Diproyeksi Turun, PAD Naik Tajam

LENTERA MALUT — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 0,35 persen atau sekitar Rp 12 miliar.

Hal ini disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda dalam pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD Maluku Utara, Kamis (7/8/2025).

Gubernur menjelaskan, perubahan kebijakan umum APBD merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan tahunan yang mencakup perubahan pada kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya.

“Perubahan APBD ini bertujuan menyesuaikan kondisi keuangan daerah dengan perkembangan aktual serta menindaklanjuti berbagai regulasi nasional terkait efisiensi dan penyesuaian anggaran daerah,” ujar Sherly dalam sidang paripurna.

Proyeksi APBD Turun, PAD Meningkat Tajam

APBD Perubahan Tahun 2025 diproyeksi menjadi Rp 3,432 triliun, turun dari APBD induk sebesar Rp 3,444 triliun. Penurunan ini terjadi meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 233 miliar atau 27,06 persen, yang mampu mengimbangi penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 245 miliar lebih.

Di sisi lain, komponen belanja daerah mengalami peningkatan Rp 11 miliar atau 0,34 persen, dari Rp 3,414 triliun menjadi Rp 3,425 triliun. Dengan demikian, terjadi surplus anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih.

Pembiayaan Daerah dan Penggunaan SiLPA

Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik dari Rp 10 miliar menjadi Rp 33 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 40 miliar. Dengan demikian, terjadi pembiayaan netto minus Rp 6 miliar lebih yang akan ditutup oleh surplus anggaran.

Selain itu, Gubernur juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Dalam laporan tersebut tercantum perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 yang akan dimanfaatkan dalam APBD Perubahan 2025.

Dasar Hukum dan Penyesuaian Regulasi Nasional

Sherly menyebut, perubahan APBD ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan dilakukan berdasarkan beberapa alasan, antara lain:

  • Ketidaksesuaian perkembangan dengan asumsi awal KUA,
  • Pergeseran anggaran antar organisasi atau kegiatan,
  • Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya,
  • Kondisi darurat,
  • Keadaan luar biasa.

Fokus Belanja pada Pendidikan, Kesehatan, dan Pengendalian Inflasi

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta berbagai regulasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Malut telah lima kali merevisi Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan APBD. Penyesuaian anggaran diarahkan untuk efisiensi belanja dan penguatan sektor prioritas.

“Efisiensi anggaran diarahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, dan penciptaan lapangan kerja,” tegas Sherly.

Sinkronisasi dengan Program Nasional

Menurut Sherly, perubahan anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tantangan dan prospek pembangunan, serta kesesuaian dengan visi dan misi kepala daerah. Selain itu, sinkronisasi dengan program nasional seperti Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Terakhir, Sherly berharap agar DPRD dapat segera mengkaji, membahas, dan menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *