BPJN Maluku Utara Buka Suara Tanggapi Tudingan FPP Malut

Unknown's avatar
Halaman depan kantor BPJN Maluku Utara / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang dilayangkan Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan dan jembatan.

Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Anugerah Umasangadji, menegaskan pihaknya menghargai perhatian, kepedulian, serta partisipasi publik—termasuk dari FPP Malut—dalam mengawal pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.

Menurut Navy, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

“BPJN Maluku Utara terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan publik. Namun kami berharap masukan yang disampaikan bersifat konstruktif serta didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Navy dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (23/12/2025).

 

Klarifikasi Proyek Jalan Nasional

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, BPJN Maluku Utara meluruskan sejumlah tudingan yang berkembang. Navy menjelaskan bahwa pekerjaan pada ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate merupakan bagian dari program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pekerjaan reguler Tahun Anggaran 2025, kata Navy, sebagian besar paket telah rampung 100 persen. Sementara paket yang masih dalam tahap konstruksi menunjukkan progres fisik di atas 90 persen dan ditargetkan selesai sesuai kontrak pada 31 Desember 2025.

“Tidak benar jika disebutkan pekerjaan-pekerjaan tersebut mangkrak,” tegasnya.

 

Proyek IJD Masih Berjalan

Terkait proyek melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), Navy menjelaskan sebagian besar menggunakan kontrak tahun jamak (multi years contract) yang berakhir pada 2026. Dengan demikian, secara administratif dan kontraktual, pekerjaan tersebut masih berjalan.

“Proyek IJD belum berakhir dan masih dalam masa pelaksanaan sesuai kontrak,” jelasnya.

 

Bantah Mark-Up dan Dugaan Korupsi

Menanggapi dugaan mark-up anggaran, BPJN Maluku Utara dengan tegas membantah. Seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek, kata Navy, disusun berdasarkan dokumen teknis resmi dan standar biaya yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum.

“Nilai kontrak ditetapkan melalui DED, RAB, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Reviu Perkiraan Biaya (RPB) yang dilakukan secara berjenjang. Tidak ada mark-up anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui sistem elektronik (LPSE) serta diawasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum.

“Tidak ada praktik korupsi maupun konspirasi internal di BPJN Maluku Utara,” tegas Navy.

 

Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

BPJN Maluku Utara juga membantah isu jual beli jabatan. Navy menyatakan, seluruh pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku, berbasis kompetensi dan kinerja, serta sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam hal pengendalian mutu pekerjaan, BPJN menerapkan pengawasan berlapis, mulai dari pengujian material di laboratorium terakreditasi, pengendalian Job Mix Formula (JMF/JMD), pengawasan lapangan harian oleh konsultan dan tim teknis, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Sebelumnya, Front Pemuda Peduli Maluku Utara (FPP Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ternate dan Kantor BPJN Maluku Utara, Senin (22/12/2025), menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan proyek jalan nasional di daerah tersebut. (Red)

Penulis: UmamEditor: El

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *