Sashabila dan suami beserta kuasa hukum Paslon 03 Muhammad Suhardi / dok : editing LM
LENTERA MALUT – Calon Bupati Kepulauan Taliabu Provinsi Maluku Utara Sashabila Mus dikabarkan baru saja mengakhiri masa lajangnya setelah menikah dengan seorang pria bernama Furqon pada Minggu, (19/1/2025) di Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah.
Informasi tersebut diketahui dalam sebuah potongan video di akun tiktok @ajis_sua berdurasi 48 detik. Dalam video tersebut Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi wali nikah bagi sang putrinya. AHM terlihat berjabat tangan melangsungkan ijab kabul dengan pria yang berbadan gemuk itu.
Mahar dalam pernikahan tersebut disampaikan berupa logam mulia seberat 50 gram dan uang tunai sebesar Rp 900 juta. Informasinya pria itu adalah anak pejabat ataupun pengusaha ternama.
Hadir dalam pernikahan itu juga adik kandung AHM yang merupakan Cagub Maluku Utara Aliong Mus didampingi istri. Kehadiran Bupati Taliabu bersama istrinya itu terkonfirmasi lewat video di akun tiktok La Ode Umar Bonte
Video yang dibagikan itu sudah ditonton sebanyak 42 ribu kali dengan 51 komentar. Salah satu akun bernama @nirwanagani bahkan menyampaikan “Selamat Sasha Mus berkah dn bahagia dn bisa JD pemimpin yg cerdas dn amanah slalu utk kemajuan kab Taliabu yg msh tertinggal fasilitasx syg,”
Selain itu ada juga @Acha Buamona: “selamat buat ibu bupati Taliabu atas perkawinannya,moga SAMAWA,Aamiin,”
Namun saat momen indah itu Cabup Sashabila Mus sedang berhadapan dengan tuntutan sidang sengketa hasil Pilkada serentak 2024. Dimana dalam rilis berita dari mkri.id yang diterima media ini pada Rabu, (22/1/2025) paslon 03 Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan menuntut agar Sasha didiskualifikasi karena pendaftarannya yang cacat formil.
“Seharusnya dinilai cacat formil karena telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sehingga sedari awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024,”jelas Kuasa hukum Paslon 03 Muhammad Suhardi pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara.
Sidang Perkara Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
“Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pdt.Sus-GLL/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pdt.sus-Pailit/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Namun dari fakta hukum ini, KPU Kabupaten Pulau Taliabu tetap memaksakan menetapkan Calon Salshabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu,” sebut M. Suhardi selaku kuasa hukum Pemohon saat membacakan pokok permohonan Pemohon.
Sejatinya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinyatakan bahwa PT Karya Guna Bangun dan PT Karya Cipta Bangun Sejahtera melawan Ahmad Hidayat Mus dinyatakan pailit. Terkait ini, Salshabila Widya L. Mus yang tak lain adalah anak kandung dari Ahmad Hidayat Mus dan salah satu harta yang jadi objek pailitnya berupa SHM merupakan atas nama Salshabila Widya L. Mus.
Atas hal ini, Bawaslu Kab. Pulau Taliabu telah mengingatkan akan perlunya Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit. Namun lagi-lagi Termohon tetap menetapkan Salshabila Widya L. Mus sebagai kandidat yang maju dalam kontestasi Pilkada Kab. Pulau Taliabu.
Oleh karenanya, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Perolehan suara masing-masing pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir mendapatkan 14.769 suara, Paslon Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mendapatkan 13.546 suara, dan Pemohon mendapatkan 6.438 suara.
Secara lebih runut pemohon menyatakan adanya selisih 8.331 suara pihaknya dengan paslon 01 dikarenakan adanya pelanggaran yang diduga terjadi pada tahapan verifikasi administrasi syarat calon penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh terrmohon.
Kemudian ada pula pembiaran pelanggaran yang terjadi saat proses pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Terhadap pelanggaran tahapan verifikasi administrasi, sambung Suhardi, semestinya Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dinyatakan tidak layak untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 01 bersama dengan La Ode Yasir, sehingga layak didiskualifikasi.
Namun hal ini bukan berarti perolehan suara dapat dialihkan kepada Paslon 02, karena proses dan hasil dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu telah mengalami cacat hukum dan administrasi.
Demi menegakkan pemilihan yang bermartabat, luber, dan jurdil maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap Paslon Nomor Urut 02 dan Paslon 03.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Pulau Taliabu untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 01 Sashabila Mus dan La Ode Yasir.
“Menetapkan agar KPU Kab. Pulau Taliabu melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan melibatkan Pasangan Calon Nomor Ururt 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03,”pungkas Subardi.
Sumber : Mahkamah Konstitusi