DBH Belum Cair Rp60 M, Pemkot Ternate ‘Menunggu Janji’ Pemprov

Unknown's avatar
Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly / Dok : LM

LENTERA MALUT – Pemerintah Kota Ternate kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menuntaskan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tak kunjung cair. Jumlahnya bukan main mencapai Rp60 miliar, angka yang dinilai sangat krusial bagi keberlanjutan program dan pelayanan publik di Kota Ternate.

“Masih ada sekitar Rp60 miliar DBH yang belum dibayarkan kepada Kota Ternate. Dengan kondisi APBD saat ini, kami sangat berharap hak tersebut bisa segera direalisasikan,” tegas Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, usai paripurna pengesahan APBD 2026 di DPRD, Rabu (26/11/2025).

Harapan Pemkot Ternate muncul setelah Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menyatakan komitmennya untuk mulai membayar DBH pada minggu kedua Desember. Bagi Pemkot, pernyataan ini menjadi secercah cahaya di tengah tekanan keuangan jelang penutupan tahun anggaran.

“Saya mengikuti pemberitaan media online. Respons Pak Purbaya cukup positif. Kami berharap janji itu benar-benar dieksekusi. Bukan hanya pajak rokok, tetapi seluruh DBH yang masih mengendap, termasuk Rp60 miliar itu,” ujar Rizal.

Rizal menyadari kabupaten/kota lain di Maluku Utara juga mengalami nasib serupa. Namun, ia berharap Pemprov memberi perlakuan yang proporsional dan tidak menunda lebih lama lagi.

“Kalau pembayaran terealisasi dalam waktu dekat, kami bisa menyelesaikan sejumlah kegiatan yang sedang berjalan. Pendapatan daerah tidak mencapai target tahun ini, sehingga DBH menjadi tumpuan utama untuk menutup pembiayaan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menunda pembayaran hanya akan memperbesar beban utang di tahun berikutnya. “Kalau tidak dicicil, tahun depan angkanya makin besar. Ini yang kami khawatirkan.”

Data mencatat total tunggakan DBH Pemprov Maluku Utara kepada seluruh kabupaten/kota mencapai Rp765,1 miliar. Ironisnya, dari jumlah sebesar itu, baru Rp123,3 miliaryang dibayarkan. Masih mengendap Rp641,7 miliar yang belum tersentuh.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2024: utang Rp490,3 miliar – yang dibayar baru Rp52,6 miliar
  • Tahun 2023: utang Rp274,7 miliar – yang dibayar baru Rp70,7 miliar

Pemerintah provinsi memastikan pembayaran dilakukan bertahap sesuai kemampuan kas daerah—komitmen yang kini terus ditunggu realisasinya oleh pemerintah kabupaten/kota.

Khusus Kota Ternate, tunggakan DBH tahun 2024 saja sudah mencapai Rp37,58 miliar, belum termasuk sisa utang tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, Desember menjadi bulan yang sangat menentukan.

“Ini soal hak daerah. Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Desember ini menjadi bulan penentu, dan kami berharap komitmen Pemprov benar-benar dijalankan,” tutup Rizal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *