Desakan Koalisi Pemberantasan Korupsi Panggil Kadis ESDM Maluku Utara

Kadis ESDM Malut tampak berkomunikasi dengan Gubernur di Sofifi / Dok: LM

LENTERA MALUT – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengajukan desakan kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi, Suriyanto Andili.

Desakan ini muncul seiring dengan dugaan keterlibatan Suriyanto dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang menuai perhatian publik.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Korlap Alimun Nasrun, bijih nikel yang diduga dijual oleh PT Wahana Kencana Mineral (WKM) awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

Namun, setelah izin usaha pertambangan KPT dicabut dan dikalihkan, penjualan ini menyebabkan kerugian daerah yang diperkirakan mencapai 30 miliar.

Koalisi ini mengkhawatirkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam pasca dugaan keterlibatan Kadis ESDM. Alimun menegaskan pentingnya penyelidikan yang mendalam, karena instansi yang dipimpin oleh Suriyanto berkaitan langsung dengan isu ini.

“Dalam dugaan kami, saudara Suriyanto Andili telah terlibat, sebab instansi ini berkaitan langsung masalah tersebut,” tandas Alimun di depan kantor Polda dan Kejati Malut pada hari Selasa kemarin, (20/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *