LENTERA MALUT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan tegas kepada perusahaan outsourcing atau penyedia jasa tenaga kerja di sektor pertambangan yang tidak profesional alias abal-abal.
Peringatan ini disampaikan karena banyak perusahaan tambang yang mengalami kerugian akibat mempekerjakan karyawan dari outsourcing yang tidak memenuhi standar — baik dari segi keterampilan, pengalaman, maupun kesehatan.
Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, mengatakan bahwa beberapa kasus kecelakaan kerja hingga menelan korban jiwa terjadi akibat proses rekrutmen yang sembarangan.
“Banyak tenaga kerja diterima tanpa melalui prosedur seleksi yang benar, termasuk pemeriksaan kesehatan (MCU). Kalau pelamar sudah punya penyakit bawaan tapi tetap diterima bekerja, itu sangat berisiko,” ujarnya saat dikonfirmasi Ahad, (19/10/2025).
Nirwan mencontohkan, pekerja tambang yang bertugas di area tungku memiliki risiko tinggi terkena penyakit paru-paru akibat paparan debu. Bila pekerja sudah dinyatakan sehat sebelum diterima lalu kemudian sakit setelah bekerja, itu bisa dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Namun, bila sejak awal sudah memiliki riwayat penyakit dan tetap dipekerjakan, maka menjadi kesalahan dalam proses rekrutmen.
Menurutnya, banyak perusahaan outsourcing mengabaikan prosedur karena kebutuhan tenaga kerja yang mendesak. “Mereka kadang asal terima saja tanpa memperhatikan kualifikasi dan kelengkapan administrasi calon pekerja,” tegas Nirwan.
Disnakertrans pun mengingatkan agar semua perusahaan penyedia tenaga kerja di sektor tambang memperhatikan standar rekrutmen, terutama pemeriksaan kesehatan dan pelatihan dasar keselamatan kerja.
Belum lama ini, pihak Disnakertrans Malut membantu mediasi pemberian santunan sebesar sekitar Rp260 juta kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, karyawan PT DNA, yang meninggal dunia saat bekerja.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Aziz ditemukan meninggal di dalam mobilnya saat mengantri BBM karena kaca tertutup rapat dan mesin mati.
Kasus lain juga terjadi pada karyawan PT IWIP bernama Tiovani Sahlatun, yang meninggal dunia setelah dua hari bekerja. Ia diketahui belum berpengalaman di bidang yang digeluti dan belum sepenuhnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Rata-rata kecelakaan terjadi pada pekerja baru yang belum genap sebulan bekerja. Karena itu kami terus mengingatkan agar perusahaan tidak sembarangan merekrut tenaga kerja,” tutup Nirwan. (Red)







