DLH Maluku Utara Dorong Kepatuhan Industri Lewat PROPER Baru

Unknown's avatar
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad memberikan sambutan dalam agenda Bimbingan Teknis Penilaian Ketaatan Usaha Berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 di Ballroom Gamalama, Hotel Bella, Ternate / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT — Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola lingkungan hidup oleh dunia industri melalui penerapan regulasi baru berbasis PROPER.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Ketaatan Usaha Berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 di Ballroom Gamalama, Hotel Bella, Ternate, Selasa (18/11/2025).

Menurut Halim, transformasi pengelolaan lingkungan tidak lagi sekadar soal kepatuhan formal terhadap regulasi. PROPER kini telah berkembang menjadi platform yang mendorong perusahaan menerapkan prinsip ekonomi hijau dan inovasi berkelanjutan.

“Dunia usaha harus memperhatikan lingkungan sekitarnya, baik aspek fisik, sosial, hingga non-fisik,” tegas Halim.

Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2025 yang baru disosialisasikan secara nasional pada 5 November lalu di Jakarta, kini menjadi rujukan utama penilaian kinerja lingkungan perusahaan. Regulasi ini memperkuat lima aspek penting:

  • Kepatuhan terhadap baku mutu limbah dan emisi
  • Efisiensi energi dan konservasi sumber daya
  • Pengelolaan limbah B3 dan non-B3
  • Inovasi hijau dan ekonomi sirkular
  • Transparansi data lingkungan

Halim menyampaikan bahwa tahun ini, hanya 20 pelaku usaha di Maluku Utara yang berpartisipasi dalam penilaian PROPER, dengan rincian:

  • 16 perusahaan dinilai KLH/BPLH
  • 1 perusahaan dinilai Pusdal Sulawesi-Maluku
  • 1 perusahaan dinilai DLH Provinsi
  • 3 perusahaan oleh pemerintah kabupaten/kota
  • Sementara itu, data selama lima tahun terakhir menunjukkan partisipasi pelaku usaha masih relatif rendah dibandingkan jumlah perusahaan aktif di Maluku Utara.

Rekapitulasi Kinerja PROPER Maluku Utara:

  1. Tahun 2024: 21 perusahaan dinilai (3 hijau, 10 biru, 1 merah, 1 mundur, 6 ditangguhkan)
  2. Tahun 2023: 14 perusahaan dinilai (2 hijau, 8 biru, 1 merah, 3 ditangguhkan)
  3. Tahun 2022: 14 perusahaan dinilai (2 hijau, 9 biru, 3 merah)
  4. Tahun 2021: 13 perusahaan dinilai (1 hijau, 10 biru, 2 merah)

“Jumlah peserta PROPER masih jauh dari ideal, padahal penilaian ini penting untuk transparansi dan tata kelola lingkungan yang lebih baik,” tambah Halim.

Ke depan, DLH Malut berencana menyiapkan tim evaluator dan supervisor di tingkat provinsi untuk memperkuat kapasitas pengawasan berbasis regulasi baru ini.

Halim juga berharap PROPER bukan hanya dijadikan alat evaluasi, tetapi menjadi peluang bagi dunia industri untuk meningkatkan daya saing lewat efisiensi dan inovasi.

“PROPER ini bukan soal pengawasan semata, tapi peluang memperkuat reputasi, efisiensi produksi, dan kontribusi sosial,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *