LENTERA MALUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi menyetujui struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Sofifi, Jumat (7/11/2025).
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Malut, Muhsin Amrin, menyampaikan bahwa total pendapatan daerah tahun depan ditetapkan sebesar Rp2,796 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pemerintah pusat.
Rincian Pendapatan Daerah
PAD Maluku Utara ditargetkan Rp1,165 triliun, terdiri dari:
- Pajak daerah: Rp956 miliar
- Retribusi daerah: Rp15 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp3,22 miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp191,38 miliar
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp1,63 triliun, ditambah pendapatan hibah sebesar Rp212 juta.
Total belanja daerah disetujui sebesar Rp2,819 triliun, dengan rincian:
- Belanja operasi: Rp2,207 triliun
- Belanja modal: Rp592,2 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp20 miliar
APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp23,24 miliar, yang akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya senilai Rp28,24 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar, diperoleh pembiayaan netto Rp23,24 miliar sehingga anggaran tetap berimbang.
Selain menyetujui APBD, Badan Anggaran DPRD Malut memberi sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah:
- Penyelesaian utang pihak ketiga harus menjadi prioritas agar APBD 2027 tidak lagi terbebani.
- Belanja pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar wajib sesuai ketentuan undang-undang.
- Program yang telah disepakati dalam APBD 2026 harus dijalankan secara konsisten dan akuntabel.
- Pemda diminta tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasan APBD berikutnya.
“APBD ini bukan sekadar angka, tapi wujud komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat Maluku Utara,” ujar Muhsin Amrin menutup penyampaian Badan Anggaran. (Red)





