LENTERA MALUT – Kabar tak sedap menerpa Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah. Oknum Lurah berinisial IB diduga mematok tarif fantastis senilai Rp50 juta kepada warga yang tengah mengurus administrasi perbaikan sertifikat tanah.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini dibongkar oleh praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. Menurutnya, permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam prosedur pelayanan administrasi di tingkat kelurahan.
“Oknum Lurah ini harus blak-blakan. Apakah uang itu murni untuk administrasi atau ada perjanjian lain di bawah meja? Karena bagi ahli waris, permintaan sebesar itu sangat tidak dibenarkan,” ujar Mirjan, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Mirjan menilai, ketidakjelasan ini mencoreng citra pelayanan publik di Kota Ternate. Ia mensinyalir adanya penyalahgunaan wewenang yang memanfaatkan ketidaktahuan warga atau ahli waris terkait prosedur perbaikan sertifikat.
Imbas dari temuan ini, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman didesak untuk segera turun tangan. Mirjan meminta orang nomor satu di Ternate itu memanggil dan mengevaluasi Lurah Moya guna meredam kegaduhan di masyarakat.
“Wali Kota harus periksa Lurah Moya. Jika terbukti melanggar kode etik PNS, berikan sanksi tegas, bila perlu copot dari jabatannya. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap birokrasi kita,” tegasnya.
Selain desakan kepada Wali Kota, persoalan ini juga berpeluang diadukan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Langkah ini dinilai perlu agar sistem pelayanan di Kelurahan Moya dirombak total demi menjamin hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Lurah Moya untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. (Red)






