LENTERA MALUT – Polda Maluku Utara baru-baru ini mengumumkan bahwa enam kasus dugaan korupsi telah memasuki tahap penyidikan. Kasus-kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kecurangan yang melibatkan sejumlah pejabat publik dan institusi pemerintah.
Langkah penegakan hukum yang diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara merupakan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan transparansi.
Proses penyidikan ini penting, karena publik berhak mengetahui perkembangan dari kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur Kombes Pol Asri Effendy pada Sabtu, (7/6/2025) menyebutkan ada enam kasus yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Dua di antaranya sudah keluar hasil audit kerugian negaranya.
Dari enam kasus tersebut, dua kasus telah diketahui jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara.
“Kasus-kasus yang sedang diperiksa mencakup, dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu, pembangunan pasar Tuakona di Halmahera Selatan, pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, dan proyek peningkatan jalan di beberapa lokasi,”bebernya.
Asri menuturkan, untuk dua kasus yang telah memiliki hasil audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa Kabupaten Pulau Taliabu mencapai Rp 1.685.407.000, sementara untuk pembangunan pasar Tuakona, kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4.190.139.842.
Asri menambahkan bahwa empat kasus lainnya saat ini masih dalam proses audit oleh BPKP dan BPK. Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan semua proses hukum berlangsung dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(Red)