
Lentera Malut – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akhirnya membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 3 bulan dari Juni 2024 hingga Agustus 2024.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdikbud Malut, Ramli Kamaluddin pada beberapa waktu lalu saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Ombudsman Malut.
Ramli menjelaskan tunggakan pembayaran gaji guru PPPK Angkatan 2024 selama tiga bulan mulai Juni sampai Agustus 2024 disebabkan oleh beberapa kendala teknis, termasuk keterbatasan jumlah tenaga operator dan kendala pada aplikasi SIMGAJI.
Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Ternate itu menyatakan bahwa pembayaran gaji bulan Juni sampai Agustus 2024 sebesar Rp 5,08 miliar saat ini telah diproses. “SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) telah diterbitkan pada 24 Desember, dan dana akan ditransfer ke rekening guru PPPK pada hari ini,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ombudsman Malut melalui Pjs Kepala Ombudsman Malut, Alfajrin A. Titaheluw mengapresiasi langkah penyelesaian ini, namun pihaknya menekankan pentingnya mitigasi agar masalah serupa tidak terulang, terutama dengan adanya rencana perekrutan PPPK Guru dan Tata Usaha pada tahun depan.
“Ombudsman Malut juga akan terus memonitor proses pembayaran gaji guru PPPK ke depan,” ucapnya.
Alfajrin menerangkan, persoalan ini bukan kali pertama terjadi sebelumnya, Ombudsman juga menerima pengaduan terkait tunggakan gaji PPPK Pemprov Malut. “Kami ingin mengkonfirmasi langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD dalam menyelesaikan penunggakan ini,” pungkasnya.