LENTERA MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam kategori zona merah rentan korupsi dengan meraih nilai 57.35 dalam rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) beberapa waktu lalu.
Sementara di kabupaten kota di Malut, Kota Tidore Kepulauan satu-satunya yang masuk kategori zona kuning dengan skor 73.24.
Diketahui terdapat beberapa indikator penilaian dalam SPI, diantaranya ialah indikator Transparansi, Integritas dalam pelaksanaan tugas Perdagangan pengaruh (trading in influence), Pengelolaan anggaran, Pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), Pengelolaan SDM, dan Sosialisasi antikorupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam paparannya menyampaikan survei ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kualitas layanan publik, serta menekan risiko korupsi.
Hasil SPI jelas Pahala, digunakan untuk memetakan risiko korupsi, memantau kemajuan upaya pencegahan korupsi, dan mendorong perbaikan sistem antikorupsi.
Sedangkan Indeks SPI Nasional tahun ini dilaporkan naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya. Meski demikian, capaian angka itu masih belum mampu mendongkrak integritas nasional dari kategori rentan.
Seperti mengutip rri.co.id Senin, (27/1/2025) Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan, peningkatan indeks integritas membutuhkan komitmen pimpinan organisasi untuk memimpin perbaikan nyata, menjadi teladan perubahan, dan mendukung konsistensi pencapaian tujuan organisasi.
Ia juga menekankan, integritas harus dibiasakan hadir secara sistematis dalam keseharian, sehingga berkembang menjadi sebuah kesadaran.
“Kesadaran berintegritas atau kehidupan berintegritas adalah wujud algoritma integritas seperti halnya algoritma yang membaca pola aktivitas atau kebiasaan kita saat menggunakan gadget,”ujar Setyo dikutip rri.co.id pada laman resmi kpk.go.id.
“Jika kita selalu membahas tentang integritas setiap saat, maka saya yakin apa yang kita lakukan sehari-hari akan diisi oleh hal-hal baik dan lingkungan yang berintegritas,”.
Dalam pelaksanaan SPI 2024, KPK menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai mitra untuk memastikan kualitas metodologi pelaksanaan survei.
Survei ini juga melibatkan lembaga survei, 40 perguruan tinggi negeri dan 1 perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai pelaksana computer-assisted personal interviewing (CAPI) dan riset kualitatif, serta pakar survei seperti konsultan, akademisi, dan CSO.
Peserta survei berasal dari 641 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia serta dua BUMN. Tercatat 843.017 responden mengisi kuesioner SPI, dan 601.453 di antaranya diolah menjadi menjadi indeks SPI.
Sumber : RRI