Ini 8 Usulan Ranperda Pemprov Tahun 2025

Kantor Gubernur Maluku Utara / Dok : LM

LENTERA MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengusulkan delapan produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 654/KPTS/MU/2024 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025.

Atas usulan tersebut, Sekprov Malut Abubakar Abdullah pada Rabu, (22/1/2025) di ruang kerjanya di lantai 3 Kantor Gubernur Malut Sofifi memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul Perda untuk segera merencanakan penyusunan dokumen perdanya masing-masing.

“Tadi saya selesai memimpin rapat bersama Kepala Biro Hukum, Asisten I, Kasatpol PP, Biro Pemerintahan, Karo Adpim, dan Biro Keuangan, rapat terkait evaluasi produk daerah terutama Perda,”sebut Aka ditemui awak media.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Pemprov Malut itu juga menyebutkan total jumlah Perda yang dihasilkan oleh pemerintah provinsi sejak tahun 2020 sampai 2024 ada kurang lebih sebanyak 41 Perda.

“Tadi sempat dibahas terkait efektivitas perda tersebut sehingga memang ada beberapa hambatan dan kendala. Jadi tadi sudah ditugaskan ke Kepala Biro hukum untuk dikonsolidasi lagi dalam rangka menunjang pelaksanaan Perda yang ditetapkan,”sambung Aka.

Aka menerangkan Ranperda tersebut sudah ditetapkan di DPRD oleh Bapemperda. Sehingga dalam rapat itu ia menegaskan bahwa Perda yang diusulkan oleh Gubernur agar dapat dituntaskan di tahun berkenan tidak boleh sampai melewati tahun ini atau disebut sebagai Perda luncuran.

“Dihindari sedini mungkin ada diluncurkan tahun berikut. Agar bisa dipastikan dapat diselesaikan pada tahun sekarang. Kalau dapat diselesaikan tahun sekarang diselesaikan sekarang,”tutur Aka.

Aka menerangkan, memang secara teknis pasti melibatkan OPD yang mengusulkan dengan fasilitasi adalah dari Biro Hukum. Namun sejauh ini dinilainya belum ada progres yang signifikan.

“Tapi tadi saya sampaikan itu agar jangan sampai tidak diselesaikan. Nanti dicek ke Biro Hukum  delapan Perda itu usulan dari Pemprov ataukah ada dari DPRD juga,”tandasnya.

Sementara terpisah Plh Kepala Biro Humum Setda Malut, Mustafa Hasan di temui wartawan menyampaikan ranperda ini masih inisiatif pemerintah yang belum disampaikan ke DPRD.

Dalam selebaran SK Gubernur Maluku Utara tentang pembentukan peraturan daerah yang disodorkan sebanyak 3 alaman itu termuat delapan Ranperda yang diusulkan masing-masing OPD berikut rinciannya :

1. Ranperda tentang Inovasi Daerah Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Investasi (Badan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Maluku Utara)

2. Ranperda tentang Induk Sistim Pemerintahan berbasis Elektronik Pemerintahan Provinsi Maluku Utara 2023-2027 (Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Maluku Utara)

3. Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban (Kantor Satpol PP Provinsi Maluku Utara)

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Masjid Raya Sofifi (Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku Utara)

5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemanfataan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara)

6. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara)

7. Ranperda tentang Pengelolaan Perizinan Berusaha (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara)

8. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Dissabilitas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *