LENTERA MALUT – Setelah penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai mengagendakan jadwal paripurna pemberhentian dan pengangkatan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali kepada awak media Kamis, (6/2/2025) menyampaikan paripurna sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD beberapa hari lalu. Dimana terdapat dua agenda yakni pengusulan pemberhentian dan pengusulan pengangkatan.
Mantan Lurah Gamalama itu menyebutkan hal ini menindaklanjuti pleno penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Ternate tahun 2024 oleh KPU pada Rabu kemarin.
Aldhy menyatakan, secara resmi nanti KPU menyurat menyampaikan data-data dokumen berdasarkan dengan berkas pasangan calon terpilih. Kemudian ditindaklanjuti Setwan sesuai ketentuan paling lambat tiga hari kerja.
“DPRD Kota Ternate akan melaksanakan paripurna pada Senin 10 Februari 2025,”singkat Aldhy.
Paripurna pengusulan dan pengangkatan sebagaimana surat dari KPU, menurut Sekwan, nanti Ketua KPU yang membacakan penetapan Surat Keputusan (SK) di dalam pelaksanaan paripurna.
Setelah itu pihaknya menyiapkan penyampaian Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang di dalamnya memuat 13 checklist dokumen.
“Salah satunya keputusan KPU, kemudian berita acara hasil pengumuman pemberhentian dan penetapan diserahkan melalui Sekretariat Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara,”terangnya menutup.(Red)
Ini Jadwal Paripurna Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Ternate
