IPMAL Soroti Dugaan Material Ilegal Proyek Panggung MTQ Kayoa

avatar Tidak diketahui

LENTERA MALUTPembangunan panggung Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2026 di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, yang semestinya menjadi simbol kemajuan dan kebanggaan masyarakat, kini justru menuai sorotan tajam. Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) mengungkap dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.

Ketua Umum IPMAL, Sahrul R. Bakri, pada Rabu (8/4/2026), menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proyek yang seharusnya merepresentasikan nilai-nilai religius dan pembangunan daerah itu justru ternodai oleh praktik yang diduga melanggar hukum.

“Alih-alih menjadi kebanggaan, proyek ini menghadirkan ironi. Berdasarkan temuan kami, material seperti pasir dan batu yang digunakan diduga berasal dari sumber ilegal dan tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Sahrul menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, regulasi di Indonesia telah dengan jelas mengatur penggunaan material dalam proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 158, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Penggunaan material dari tambang ilegal berarti turut serta dalam tindak pidana. Ini tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahrul menjelaskan bahwa kontraktor maupun pihak yang menggunakan material ilegal dapat dijerat sebagai pelaku atau pihak yang turut membantu kejahatan. Selain aspek legalitas, ia juga mengingatkan pentingnya kualitas material dalam proyek konstruksi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan wajib menjamin keselamatan, keamanan, serta mutu bangunan. Penggunaan material tanpa uji kualitas, menurutnya, berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar teknis.

“Material konstruksi harus melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kekuatan dan kelayakannya. Jika tidak, ini berisiko terhadap keselamatan publik,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, IPMAL mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Mereka khawatir, jika dibiarkan, hal ini akan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat.

IPMAL pun menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Menghentikan penggunaan material ilegal dan memeriksa seluruh sumber bahan bangunan.

2. Memproses hukum pihak yang terlibat, baik penyedia material maupun kontraktor.

3. Menjamin standar teknis dan kualitas bangunan demi keselamatan masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. MTQ adalah kegiatan suci, maka pembangunannya pun harus bersih dari praktik ilegal,” tutup Sahrul. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *