LENTERA MALUT – Dugaan praktik suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus pembangunan villa di kawasan sempadan Danau Laguna, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, kini menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK Malut) menilai adanya kejanggalan dalam penanganan pelanggaran pembangunan villa yang hingga kini belum ditindak tegas oleh pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari pembangunan sebuah villa yang diduga milik pengusaha Agusti Thalib di kawasan sempadan Danau Laguna, wilayah yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembangunan permanen. Pemerintah melalui Dinas PUPR Kota Ternate sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik villa agar melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu 14 hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan terlewati, bangunan tersebut masih berdiri dan belum dilakukan pembongkaran.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pemerintah daerah terkesan tidak tegas dalam menindak pelanggaran yang secara jelas bertentangan dengan aturan sempadan danau.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam FBAK Malut menilai lambannya penindakan tersebut patut dicurigai. Di tengah polemik yang berkembang, muncul isu dugaan adanya aliran dana suap sekitar Rp1 miliar kepada salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Dugaan ini disebut menjadi salah satu faktor yang membuat penertiban terhadap bangunan tersebut terkesan mandek.
Koordinator aksi dari Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Abdul Asis Basrah, menyatakan bahwa kawasan sempadan danau merupakan area yang dilindungi oleh regulasi karena memiliki fungsi ekologis penting. Pembangunan struktur permanen di wilayah tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, memicu erosi, serta mencemari ekosistem air.
Menurutnya, apabila dugaan suap tersebut benar terjadi, maka kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran tata ruang, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang serius.
Selain villa milik pengusaha tersebut, publik juga menyoroti bangunan lain di kawasan yang sama yang diduga berkaitan dengan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate. Kondisi ini memunculkan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Melalui aksi unjuk rasa, yang digelar di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Wali Kota Ternate, FBAK Malut mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Mereka meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tata ruang serta menelusuri kemungkinan adanya praktik suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, kasus pembangunan villa di Danau Laguna kini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran kawasan lindung. Lebih dari itu, polemik ini telah berkembang menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kota Ternate. (Red)





