Hukum  

Kasus Dugaan TPPU AGK Ditutup, Barang Sitaan Dikembalikan

Unknown's avatar
Gedung Merah Putih KPK / Dok : Antara

LENTERA MALUT — Setelah hampir setahun berada dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya menjerat AGK.

Bersamaan dengan keputusan itu, puluhan barang sitaan yang sempat diamankan lembaga antirasuah kini bersiap dikembalikan kepada pihak keluarga.

KPK RI secara resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan TPPU almarhum Abdul Gani Kasuba melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Seiring penghentian penyidikan tersebut, KPK juga mengajukan permintaan pencabutan penitipan barang bukti yang selama ini tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Ternate.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan adanya surat resmi dari KPK terkait hal itu.

“Benar, ada surat dari KPK mengenai penghentian penyidikan TPPU terhadap AGK dan permohonan pencabutan penitipan barang bukti,” kata Aan, Senin (8/12/2025).

Aan menjelaskan, surat tersebut awalnya ditujukan kepada Kepala Rupbasan Ternate. Namun berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 399 Tahun 2025, pengelolaan Rupbasan kini berada di bawah Kejari Ternate melalui Rupbasan Kelas I.

“Karena itu koordinasi lanjutan dilakukan langsung antara KPK dan Seksi Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ternate,” ujarnya.

Aan menyebut, total terdapat 49 item benda sitaan yang akan dicabut status penitipannya dalam pekan ini. Seluruh aset tersebut rencananya akan diserahkan kepada ahli waris mendiang Abdul Gani Kasuba.

Sebelumnya, AGK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis atas nama pihak lain. Nilai dugaan TPPU saat itu ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penghentian penyidikan ini menandai selesainya satu fase hukum pasca wafatnya AGK. Namun bagi publik, kasus ini tetap menjadi catatan penting mengenai tata kelola pemerintahan, integritas pejabat publik, dan perlunya sistem transparansi yang lebih kuat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *