LENTERA MALUT – Komisi IX DPR RI bereaksi keras menanggapi lambatnya pembangunan infrastruktur kesehatan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Keterlambatan ini dinilai sebagai kegagalan fatal yang mengorbankan hak masyarakat pelosok untuk mendapatkan layanan kesehatan bermutu di tahun 2026 ini.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti lemahnya pengawasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta kelalaian Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola proyek strategis nasional tersebut.
Irma menilai, progres pembangunan yang berjalan di tempat adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan. Ia mendesak Kemenkes untuk tidak hanya menjadi “kasir” yang menyalurkan bantuan dana, tetapi juga harus proaktif melakukan supervisi langsung.
“Kita tidak ingin rumah sakit yang sudah kita fokuskan untuk pelayanan publik di wilayah 3T tiba-tiba tidak selesai sesuai harapan. Kami menyetujui anggaran agar fasilitas ini segera berdiri karena sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Irma dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelesaian bangunan di lapangan. “Kalau terjadi seperti ini, ini sudah menyalahi progres dan kepercayaan yang diberikan. Kemenkes harus selalu turun, lakukan kontrol ketat!”
Kekecewaan DPR tampaknya akan berbuntut panjang. Komisi IX berencana melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daftar bantuan rumah sakit yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Sebagai langkah konkret, Komisi IX akan memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 ini. Pemda yang terbukti tidak bertanggung jawab terancam akan diputus bantuan anggarannya di masa mendatang.
“Kami akan bahas tuntas ini di RDP 2026. Jangan sampai anggaran negara habis, tapi rakyat di wilayah 3T tetap tidak punya rumah sakit,” pungkasnya. (Red)





