Konflik Lingkungan Memanas, Warga Sagea Diperiksa Polisi Hari Ini

Unknown's avatar
Aksi protes pemuda bersama warga Sagea-Kiye di Weda Utara, Halmahera Tengah atas operasi pertambangan yang diduga bermasalah / Dok : tangkapan layar IG @jatam.malut

LENTERA MALUT – Suasana di Desa Sagea dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, memanas. Sebanyak 14 pemuda dan warga setempat menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara, Selasa (10/2/2026). Panggilan ini menyusul demonstrasi menolak aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

“Saat ini yang teridentifikasi ada 14 orang. Saya termasuk yang menerima surat itu,” ujar Rifya Rusdi, perwakilan Koalisi Save Sagea, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Berdasarkan salinan surat panggilan, ke-14 warga diminta hadir di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026, untuk memberikan klarifikasi. Surat itu diterbitkan setelah laporan bernomor B/208/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 Februari 2026, sementara surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 6 Februari 2026.

Polisi menyatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, hingga berita ini diturunkan, Inspektur Polisi Dua Amir Mahmud, Kasi Humas Polres Halteng, belum memberikan komentar mengenai laporan dan rencana pemeriksaan.

Panggilan polisi ini bermula dari demonstrasi warga pada 5 Februari 2026, menolak operasi tambang nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia. Menurut Koalisi Save Sagea, perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan izin, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta dugaan penimbunan laut tanpa izin.

Upaya warga mempertanyakan dokumen perizinan dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara, pertengahan Desember 2025, berakhir tanpa jawaban. “Kalau dari awal izinnya saja tidak jelas, bagaimana jaminan perlindungan terhadap sumber kehidupan seperti sungai dan pesisir kami?” kata seorang warga.

Koalisi Save Sagea menekankan, pemerintah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera turun tangan menindak dugaan pelanggaran ini.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menyoroti ancaman serius terhadap ekosistem karst Sagea dan Telaga Yonelo atau Talaga Legaelol. Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, menegaskan kawasan ini bukan hanya bernilai ekologis, tetapi juga kultural dan spiritual.

“Kawasan Karst Sagea adalah benteng kehidupan dan sumber air utama. Tempat ini juga bagian dari ritus dan pengetahuan leluhur yang dijaga hingga kini,” ujar Julfikar.

Dengan panggilan polisi yang menimpa warga, ketegangan di Sagea dan Kiya meningkat. Konflik lingkungan ini kini menjadi sorotan, menempatkan masyarakat, perusahaan, dan aparat hukum pada titik kritis. Bagaimana masalah izin tambang, perlindungan lingkungan, dan hak warga akan diselesaikan masih menjadi pertanyaan besar bagi seluruh pihak terkait. (Red)

Adapun warga yang menerima surat panggilan tersebut adalah:

  1. Sulastri;
  2. Ella Hama Nur;
  3. Rizal Syamsudin;
  4. Raisia Soleman;
  5. Rifya Rusdi;
  6. Jaini;
  7. Rusda Dahlan;
  8. Olan;
  9. Yusuf;
  10. Risal Musidi;
  11. Odi Maupakal;
  12. Lada Ridwan;
  13. Nirwan Lukman;
  14. Adlun Fiqri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *