LENTERA MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menggugurkan status tersangka terhadap mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitrah Rohcahyanto, yang menyebutkan, “gugur,” dalam pernyataannya yang dilansir dari tempo.co.id pada Selasa,(13/5/2025)
Meskipun status Abdul Gani telah gugur, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus TPPU yang melibatkan almarhum. KPK mengajukan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai beban pidana uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. Hal ini menunjukkan upaya KPK untuk tetap menegakkan hukum meskipun tersangka telah meninggal.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, status tersangka memang gugur demi hukum otomatis ketika tersangka meninggal. Namun, proses penyelidikan dan penuntutan terhadap tindakan pencucian uang AGK tetap dilanjutkan untuk memastikan tidak ada unsur pidana yang terabaikan.
AGK sebelumnya telah terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsi dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.