LENTERA MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) siap menghadapi 19 permohonan kasus sengeketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada pemilihan tanggal 27 November 2024 kemarin baik Provinsi, Kabupaten dan Kota.
KPU Malut mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) terkait sengketa Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, KPU masih menunggu jadwal pelaksanaan sidang pendahuluan yang hingga kini belum dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi setiap proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada. “Kami sudah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk menghadapi sengketa, baik untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, maupun pemilihan Bupati,” kata Mukhtar, Senin (6/1/2025).
Sebanyak 19 permohonan sengketa telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pasangan calon dari kabupaten dan kota di Maluku Utara. Permohonan tersebut sebagian besar terkait dengan dugaan pelanggaran proses pemilu, hasil penghitungan suara, hingga dugaan pelanggaran administratif selama pelaksanaan Pilkada.
“Kami memahami bahwa sengketa adalah bagian dari proses demokrasi. Oleh karena itu, kami akan menghadapi proses ini dengan profesional dan transparan,” ujar Mukhtar menambahkan.
Meskipun jadwal sidang pendahuluan belum ditentukan, KPU tetap memanfaatkan waktu yang ada untuk memperkuat argumentasi dan mempelajari setiap poin yang menjadi keberatan dari pihak pemohon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan MK berdasarkan bukti yang valid dan kuat.
Dengan total 19 sengketa yang diajukan, Pilkada 2024 di Maluku Utara menjadi salah satu wilayah dengan dinamika politik yang cukup tinggi. Namun, KPU berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan transparansi demokrasi di provinsi tersebut (Red).