LENTERA MALUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menggelar agenda harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara pada Jumat (14/11/2025)
Hal ini sebagai upaya untuk perbaikan kualitas regulasi di Kota Ternate. Langkah harmonisasi ini dinilai penting untuk memastikan setiap rancangan aturan tidak tumpang tindih, tidak menimbulkan multi tafsir, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Adapun lima Ranperda yang diharmonisasi meliputi:
- Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Ranperda Ketertiban Umum
- Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan
- Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan
- Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
Proses ini dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda, sejumlah OPD Pemkot Ternate seperti Dinas Sosial, Dinas Kearsipan, DP3A, serta Kepala Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfahmi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menegaskan bahwa pembentukan Perda selama ini selalu mengikuti mekanisme sesuai aturan perundang-undangan. Tujuannya, agar setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini bagian dari amanat UU Nomor 13 Tahun 2022. Kami ingin memastikan Ranperda baik inisiatif DPRD maupun Pemkot melewati proses penyelarasan secara optimal,” ujar Nurlaela.
Kepala Divisi Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfahmi, mengapresiasi langkah harmonisasi ini. Ia menegaskan pentingnya menyusun Perda yang implementatif dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda dengan KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Setiap pasal terkait tindak pidana perlu diselaraskan dengan kebijakan baru dalam UU 1/2023. Ini penting agar Perda tidak bertentangan dan dapat dijalankan tanpa menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Melalui harmonisasi ini, DPRD Ternate dan Kanwil Kemenkumham berharap lima Ranperda yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Ternate. (Red)







