LENTERA MALUT – Anggota DPRD Kota Ternate dari fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim kembali melakukan sidak. Kali ini bukan berurusan dengan pangkalan minyak tanah melainkan perusahaan galian C atau penambang pasir.
Lokasi sidak yang dilakukannya hanya berjarak sepelemparan dari Kantor DPRD Kota Ternate, Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Kalumata, tempat Anggota Komisi III itu bekerja. Galian C yang berada di Rt 19 Kelurahan Kalumata ini diketahui beroperasi sejak tahun 2014.
“Sidak ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan tanpa izin,”kata Nurjaya dalam rilis yang diterima media ini Sabtu (26/7/2025).
Di lokasi, Nurjaya sempat mendapat penolakan dari pengelola galian C, Amir Hoda. Ia secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk mengurus izin galian jika diperlukan, meskipun pernyataannya dianggap meremehkan proses perizinan yang seharusnya dijalankan.
“Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat,” ujar Amir menanggapi santai.
Nurjaya mengungkapkan bahwa aktivitas galian C seluas 11.000 meter persegi tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2014 dan melanggar aturan yang berlaku.
Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, yang diwakili oleh Nurlina, menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pengelola telah tergolong dalam kategori galian C sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2019.
“Dengan dasar ini, DLH berencana untuk memanggil pengelola guna klarifikasi, serta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sementara waktu,”katanya.
Nurlina juga menekankan bahwa penghentian ini merupakan langkah paksaan pemerintah yang bertujuan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Nurlina menyatakan, pelaku usaha akan dituntut untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan memperbaiki dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal tersebut. (Red)