LENTERA MALUT – DPRD Kota Ternate melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Ternate yang kini memasuki tahap akhir
Dua ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Keduanya dinilai krusial karena menyentuh langsung aspek ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Muhammad Ghifari, mengatakan pembahasan tahap pertama telah dirampungkan. Saat ini, pansus fokus pada penyempurnaan substansi sebelum kedua ranperda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami sudah menyelesaikan rangkuman hasil pembahasan tahap I. Target kami, pada agenda berikutnya sudah masuk tahap akhir,” ujar Ghifari, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, percepatan pembahasan bukan semata mengejar tenggat waktu, tetapi juga memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan. Pansus memberi perhatian serius pada sinkronisasi program dan penganggaran agar perda yang disahkan nantinya tidak berakhir tanpa implementasi.
“Jangan sampai perda sudah ditetapkan, tetapi tidak bisa dijalankan karena persoalan anggaran atau belum siapnya OPD teknis,” tegasnya.
Sejak awal, Pansus II telah mengidentifikasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi pelaksana teknis dari kedua ranperda tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memetakan kebutuhan anggaran sekaligus memastikan kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan aturan yang akan disahkan.
Ghifari juga mengingatkan bahwa dari sekitar 400 perda yang dimiliki Kota Ternate, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penambahan jumlah regulasi, melainkan aturan yang benar-benar berkualitas dan konsisten dijalankan.
“Kita tidak ingin hanya menambah jumlah perda. Yang terpenting adalah regulasi yang aplikatif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tandasnya.
Untuk Ranperda Cadangan Pangan, ia menjelaskan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat pemerintah pusat yang wajib direspons pemerintah daerah guna menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan.
Sementara pada Ranperda Penanaman Modal, pansus memberi perhatian lebih karena dinilai memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi apabila tidak dirumuskan secara matang. Regulasi investasi harus mampu membuka peluang ekonomi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar-OPD.
“Investasi harus memaksimalkan potensi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja di Kota Ternate,” pungkasnya. (Red)





