LENTERA MALUT – Dalam Rapat Paripurna ke-36 DPRD Maluku Utara, Kamis (7/8/2025), Gubernur Sherly Tjoanda bersama pimpinan DPRD resmi menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini digelar berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Malut, Husni Bopeng, menegaskan bahwa KUA-PPAS yang disepakati merupakan landasan penting bagi pembahasan APBD-P 2025
Sherly menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2025 didorong oleh empat faktor utama: perkembangan ekonomi daerah, pergeseran alokasi anggaran, kebutuhan mendesak yang muncul di pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024.
Hasil evaluasi Triwulan I 2025 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 34,58%, melonjak tajam dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 11,74%. Kondisi ini, menurut Sherly, membuka peluang sekaligus menuntut penyesuaian program secara cepat dan tepat.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam setiap penyesuaian,” tegas istri mendiang Benny Laos itu.
Pendapatan daerah dalam rancangan APBD-P 2025 dipatok sebesar Rp 3,432 triliun, sementara belanja daerah mengikuti sebesar Rp 3,425 triliun. Dari sisi pembiayaan, penerimaan dari SiLPA 2024 tercatat Rp 33 miliar dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 40 miliar.
Sherly menambahkan, dokumen kesepahaman ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan pembangunan tetap fokus pada kebutuhan masyarakat dan selaras dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial.
Husni Bopeng menutup paripurna dengan harapan pemerintah provinsi segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah APBD-P 2025 agar pembahasan berjalan tepat waktu. (Red)







