Pekerja Tewas di Area Harita, Prosedur Keselamatan Dipertanyakan

Unknown's avatar
Ilustrasi Kecelakaan Kerja / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT — Duka menyelimuti Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan. Seorang pekerja bernama Gheliver Milton Robodoe dilaporkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di area conveyor (produksi) GP, kawasan kerja MSP (Megah Surya Pertiwi), perusahaan yang beroperasi di bawah Harita Group, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami luka berat akibat insiden tersebut. Cedera yang dialami antara lain patah tangan, patah kaki, serta dugaan cedera serius pada bagian leher.

“Korban sempat berada dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ucap keluarga korban seperti dikutip dari jarumsatu.com pada Sabtu, (17/1/2026)

Usai kejadian, jenazah Gheliver dievakuasi menggunakan speed ambulance milik perusahaan. Speed tersebut dilaporkan berangkat dari area perusahaan sekitar pukul 22.12 WIT, tiba di Pelabuhan Kupal pada pukul 01.15 WIT, lalu melanjutkan perjalanan menuju Desa Galala dan diserahkan kepada pihak keluarga sekitar pukul 02.45 WIT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum menyampaikan kronologi resmi terkait kecelakaan kerja tersebut. Belum adanya penjelasan terbuka ini memicu perhatian publik terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama di area berisiko tinggi seperti conveyor yang secara teknis menuntut sistem pengamanan dan prosedur ketat.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan aspek fundamental dalam operasional industri. Kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada korban dan keluarga, tetapi juga mencerminkan kualitas sistem pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, serta tanggung jawab perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya.

Pihak keluarga korban berharap perusahaan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan korban serta dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, keluarga korban dan sejumlah pihak mendorong Dinas Ketenagakerjaan serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian, guna memastikan penerapan standar K3 benar-benar dijalankan sesuai regulasi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak MSP maupun Harita Group belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Insiden ini menjadi pengingat serius bagi dunia industri: keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan, dan produktivitas tidak seharusnya dibayar dengan hilangnya nyawa manusia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *